ADVERTISEMENT
Advertnative
Lantas, jika anak sudah dewasa dan sudah bekerja atau memiliki penghasilan sendiri, bolehkah zakat fitrah masih dibayarkan oleh orang tuanya?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum zakat fitrah anak dewasa bila dibayarkan orang tua.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, jika anak-anak yang sudah bekerja (sudah kaya) dan orang tua ingin mengeluarkan zakat untuk anak-anaknya, maka hal itu diperbolehkan, dengan syarat izin kepada anak yang bersangkutan.
"Zakat, anaknya sudah kaya, sudah cukup semuanya, kita sebagai orang tua mengeluarkan zakat, maka boleh," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Load more