tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap jamu gratis dengan kadar alkohol di atas 10 persen di jalur mudik Lebaran Idul Fitri yang dikabarkan dibagikan di beberapa titik rute mudik Lebaran Idul Fitri.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman,” ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati dalam keterangan yang diterima tim tvOnenews.com di Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
“Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” lanjutnya seraya menegaskan.
Hal ini karena dalam ajaran Islam jelas minuman alkohol haram bagi Muslim. Berikut Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol:
“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.”
Maka dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik. Selain haram hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Load more