Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Haruskah Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Kata Buya Yahya...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Apakah seseorang yang punya utang menjadi tidak wajib bayar zakat fitrah?
Jika masih punya utang, apakah tetap wajib bayar zakat fitrah?
Mana yang harus didahulukan antara bayar zakat fitrah atau lunasin utang?
Jangan sampai keliru dalam memahami prioritas utang dan zakat fitrah.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang zakat fitrah dan utang.
Terkait dengan permasalahan ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa zakat fitrah hukumnya wajib.
"Zakat fitrah untuk membersihkan jiwa kita, maka zakat fitrah wajib bagi semua orang," jelas Buya Yahya.
"Anak kecil dan lainnya, kaya atau melarat," lanjutnya.
Patokan orang yang wajib bayar zakat fitrah adalah di hari raya ia dalam kondisi kaya.
"Yang penting di hari itu dia kaya," kata Buya Yahya,
Kaya di sini maksudnya adalah segala kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
"Kaya di hari raya artinya ada yang dimakan, pokoknya kebutuhan hari itu terpenuhi," ujar Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan orang yang punya utang yang sudah jatuh tempo?
Menurut Buya Yahya, jika memang hartanya hanya cukup untuk bayar utang yang sudah jatuh tempo, maka dahulukan bayar utang dibanding zakat fitrah.
"Kalau enggak ada lagi, harus bayar utang, bayar utang, enggak usah bayar zakat," kata Buya Yahya.
Namun jika utangnya masih belum jatuh tempo, maka boleh menggunakan hartanya untuk zakat fitrah.
"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo, sah," jelas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more