Shalat sambil Gendong Anak Pakai Pampers yang Bau Kencing, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Jangan Keliru
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Persiapan memastikan pampers bersih sangat berguna agar tidak mengganggu shalat. Namun, para orang tua tak mengetahui apakah anak kencing ketika digendong saat menggunakan pampers.
"Cara itu supaya tidak kena najis atau tidak pakai pampers sekalian saja pas shalat biar ketahuan kalau numpang di leher Anda hangat, berarti dia pipis," jelasnya.
Persoalan hukum shalatnya, menurut Buya Yahya, jika hanya tersentuh tanpa sengaja, maka tidak batal apabila anaknya izin akan pipis.
"Kecuali Anda menggendong, memangkunya, sehingga ada yang termasuk dalam mazhab kita, Anda memegang orang yang hanya bersentuhan tidak masalah," tuturnya.
Buya Yahya menyoroti apabila ada orang tua sengaja menggendong dan memangku anak pakai pampers yang bau, maka hukum shalat bisa batal setelah ternodai dengan kencing karena bersifat najis.
"Tapi kalau Anda tahiyat atau duduk di atas Anda, pangkuan Anda berarti Anda membawa orang yang membawa najis walaupun pampers apalagi sudah keluar kencing, maka shalat Anda tidak sah," tukasnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menyarankan, pampers lebih baik diganti menjadi bersih dulu. Para orang tua bisa juga menyuruh anak main atau dititipkan kepada keluarga lainnya sampai shlalat selesai.
Dinukil dari laman NU, dalam kitab Syarhul Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, Syekh Said ibn Muhammad Al-Hadhrami As-Syafi'i menjelaskan hukum shalat membawa anak pakai pampers atau popok.
أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.
Artinya: "Adapun membawa orang yang hidup (anak-anak dalam shalat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat). Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yang tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yang membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan shalat. Karena, najis yang tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempel pada bagian tubuh yang tampak atau menempel pada bagian yang tampak zahir lainnya (seperti pakaian dan lain-lain)."
Load more