Bayar Zakat Fitrah Diganti dengan Uang, Memang Boleh Selain Beras? Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official
tvOnenews.com - Menjelang perayaan Idul Fitri, banyak umat muslim yang menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dapat dibayar menggunakan makanan pokok yang berlaku di sebuah daerah, seperti menggunakan beras, gandum, dan sebagainya.
Makanan pokok di Indonesia yaitu beras, sehingga zakat fitrah dapat dibayar dengan ukuran 1 sha’ (empat genggam ganda) atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Namun, saat ini banyak orang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan lebih efisien menggunakan uang.
Lantas, memangnya boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang?
Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan tentang pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, seorang jamaah menanyakan kepada Ustaz Adi Hidayat tentang penggunaan uang untuk zakat fitrah.
"Ustaz bagaimana zakat dengan menggunakan uang," tanya seorang jamaah kepada Ustaz Adi Hidayat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat berpegang pada pendapat mayoritas ulama yang mengaitkan antara zakat fitrah dengan makanan pokok.
"Mayoritas ulama memberikan pandangan karena zakat fitrah menggunakan makanan pokok, maka yang diutamakan makanan bukan uang," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube miliknya.
"Bahkan ada sebagian yang menolak zakat dengan uang khusus untuk zakat Fitrah karena dikhawatirkan keluar dari konteksnya," sambungnya.
- Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official
Sebab, terkadang uang yang diberikan bukan dibelikan untuk makanan tetapi untuk kebutuhan lainnya.
"Konteksnya ngasih makanan tiba-tiba dikasih uang, dibelikanlah pulsa, orang sekarang lebih baik nggak makan ustadz daripada kehilangan pulsa," kata UAH.
Maka kembali lagi pada jumhur ulama terkait zakat fitrah.
"Saya ingin ambil dari bentuknya, jumhur ulama, khususnya di madzhab Malikiyah Imam Maliki, madzhab Syafi'i, Hambali, jumhur sepakat zakat fitri dikeluarkan dalam bentuk makanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Karena tujuan pokoknya untuk memberikan kesempatan pada orang yang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk hari raya," terusnya.
Load more