Setelah Shalat Baru Sadar Kurang Rakaat tapi Tak Sujud Sahwi, Sah Gak Sih? Ini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
tvOnenews.com - Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan umat Muslim untuk menyempurnakan shalat. Pelaksanaannya setelah baru mengingat sudah meninggalkan hitungan rakaatnya.
Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum sujud sahwi. Hal ini sangat berguna bagi orang yang merasa kurang dan pelupa dalam segi jumlah rakaat shalat.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan beberapa kasus, ada orang telah melupakan jumlah rakaat shalat langsung sujud sahwi, ada juga sengaja atau kelupaan tidak mengerjakan sujud sahwi.
Beberapa pendapat mengatakan jika tidak sujud sahwi, maka ibadah shalat tak sah bahkan tidak sempurna. Ustaz Abdul Somad (UAS) menegaskan, sebaiknya jangan langsung cepat menghakiminya.
UAS mengingatkan hukum tidak mengerjakan sujud sahwi baik secara sengaja atau tidak disengaja, maka ibadah shalat yang dikerjakannya tetap sah.
"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," ujar UAS dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Teman Ngaji, Minggu (16/3/2025).
Hukum Sujud Sahwi
- Istimewa
Menurutnya, tidak ada perintah menjadikan sujud sahwi adalah wajib, hanya saja sebagai penyempurna ibadah shalat apabila murni baru sadar kekurangan mengerjakan jumlah rakaatnya.
"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," tegas UAS.
Pendakwah bernama asli Abdul Somad Batubara itu menerangkan, alasan sujud sahwi hanya bersifat sunnah, karena memang untuk dalam kondisi lupa.
UAS menegaskan, sifat sujud sahwi hanya berupa anjuran bukan diwajibkan. Namun, hal ini menjadi lebih baik ketika baru menyadari ada yang kurang langsung mengisi sujud sunnah ini.
Pendakwah kondang asal Sumatera itu kemudian membeberkan, sujud sahwi sebaiknya dikerjakan bahwa, Rasulullah SAW juga pernah melakukannya karena kelupaan jumlah rakaat shalat Dzuhur.
Rasulullah SAW Sujud Sahwi
- Freepik
Ustaz Abdul Somad mengutip dari kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, saat itu Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur hanya sebanyak dua rakaat saja.
Setelah Rasulullah SAW salam menandakan shalatnya sudah berakhir, ada yang mengingatkan beliau bahwa, jumlah rakaat Dzuhur dikerjakannya kurang.
"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa shalat Dzuhur 2 rakaat?," kata UAS sambil mengutip kisah tersebut.
Setelah itu, Rasulullah SAW akhirnya segera mengerjakan sujud sahwi dan mengisi dua rakaat shalat Dzuhur yang tersisa akibat ditinggalkan oleh beliau.
"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," tukasnya.
Dikutip dari laman resmi NU, kisah Rasulullah SAW sujud sahwi setelah menunaikan shalat Dzuhur dua rakaat diterangkan dalam hadis riwayat dari Abu hurairah Radhiyallahu 'Anhu, begini redaksinya:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: صلّى بنا النبى صلى الله عليه وسلم الظهرَ أو العصرَ، فسلمَ، فقال له ذو اليدين: الصلاةُ يا رسول الله، أنقصت؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم لأصحابه: أحق مَا يَقولُ. قالوا: نَعَم، فصلى ركعتين أخْرَيَينِ، ثم سَجدَ سجْدتَيْنِ
Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi saw pernah shalat bersama kami shalat Dhuhur atau Ashar, kemudian beliau salam. Lalu Dzul Yadain berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah shalat ini dikurangi?" Lalu Nabi bertanya kepada para sahabat, "Apakah benar apa yang dikatakannya?" Mereka menjawab, "Ya, benar." Lalu beliau menambah dua rakaat lagi, kemudian sujud dua kali'." (HR. Bukhari)
Kesimpulan: Hukum tidak mengerjakan sujud sahwi akibat kelupaan walaupun jumlah rakaat kurang, pahala shalat tetap terhitung karena hanya bersifat sunnah.
(hap)
Load more