Bolehkah Pasutri Berciuman saat Bulan Ramadhan, Puasanya Batal? Kata Buya Yahya Ternyata…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Ketika menjalankan puasa Ramadhan, banyak orang yang sangat berhati-hati agar puasanya tidak batal.
Sebab, ada beberapa ketentuan yang bisa membatalkan puasa. Saat menjalankan puasa Ramadhan, umat muslim harus menahan lapar dan dahaga juga hawa nafsu seperti hubungan intim bagi pasangan suami istri.
Lantas, jika hanya ciuman apakah puasanya bisa batal?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan persoalan ciuman membatalkan puasa Ramadhan atau tidak.
Hukum Ciuman di Siang Hari saat Puasa Ramadhan
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, terdapat hal-hal yang bisa membatalkan puasa, di antaranya bersenggama atau melakukan hubungan suami-istri.
Hubungan suami-istri dapat membatalkan puasa, walaupun tanpa mengeluarkan air mani.
Tak hanya itu, melakukan aktivitas yang bisa mengeluarkan mani meskipun tak bersenggama juga dapat membatalkan puasa.
"Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani, (kemudian) keluar mani biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Menanggapi persoalan ini, pasutri yang berciuman tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka tidak membatalkan puasa.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Akan tetapi, bila berciuman hingga membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka puasanya batal. Sebab, dengan sengaja melakukan hal-hal yang bisa membangkitkan syahwatnya.
"Kalau bercinta yang dimaknai mencium dengan catatan tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, puasanya tidak batal," ujarnya.
"Kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka batal, karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," sambungnya.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan jika mencium bibir bukan sesuatu yang dilarang dan membatalkan puasa,
Akan tetapi, bisa jadi puasanya batal jika saling bertukar ludah.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal (puasanya)," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, hal-hal yang telah dijelaskan tersebut khusus untuk pasangan halal atau pasutri.
Sementara untuk pasangan yang non halal atau zina, sudah jelas hukumnya haram.
"Ini hanya di wilayah halal yang kita bicarakan. Zina, homo, sama itu batal semuanya," tegas Buya Yahya.
Jadi, pasangan suami-istri di bulan Ramadhan masih boleh saling merayu dan bermesraan, asalkan tidak sampai membangkitkan syahwat dan berhubungan badan.
"Jadi bercinta, boleh dimaknai merayu, menyanjung boleh, tapi jangan berhubungan, itu saja yang dilarang," tandasnya. (Gwn/kmr)
Load more