Jakarta, tvOnenews.com- Kaum pria secara umum mengenakan Peci saat shalat. Apakah itu bersifat wajib?.
Umumnya peci atau kopiah menjadi perlengkapan untuk menutup kepala saat shalat. Namun, apakah bersifat wajib atau tidak akan dijawab Buya Yahya.
Peci atau kain penutup kepala (imamah) ini dijelaskan dalam sebuah hadits.
Merangkum dari laman NU Online, imâmah hukumnya adalah sunnah baik untuk shalat atau sekadar perhiasan. Hal ini berdasar atas beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
Meskipun hadits-hadits ini dinilai dlaif, namun karena jumlahnya yang banyak, antara satu hadits dengan lain menjadi saling menguatkan, ini diungkapkan oleh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya Hâsyiyah al-Jamal.
Salah satu hadits yang menyebutkan bagaimana Rasul memakai imâmah adalah sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ
Load more