Meski Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib, Tapi Golongan ini Justru Haram Bila Berpuasa, Buya Yahya Bilang…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Saat bulan Ramadhan, setiap umat muslim wajib untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Ternyata, ada sejumlah golongan yang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Justru bila memaksa untuk melakukannya maka hukumnya haram atau bisa membahayakan diri sendiri.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan golongan orang yang tidak wajib berpuasa.
Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan terdapat golongan orang yang tidak wajib berpuasa, bahkan ada yang haram berpuasa lantaran dapat membahayakan kesehatan.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
1. Anak Kecil dan Orang Gila Tidak Wajib Berpuasa
Dalam agama Islam, puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai usia baligh dan memiliki akal yang sehat.
Itulah sebabnya, anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan untuk berpuasa.
"Anak kecil dan orang gila kami jejerkan karena kurang lebih anak kecil belum mencapai akal yang sempurna, sementara orang gila kehilangan akal sehatnya," ungkap Buya Yahya.
Orang gila tidak memiliki kewajiban agama, sebab mereka tidak memiliki akal yang sempurna untuk memahami aturan ibadah.
Jika mereka meninggal, menurut Buya Yahya, mereka langsung masuk surga karena tidak memiliki tanggung jawab dalam beribadah.
"Orang gila tidak wajib dan tidak dosa berpuasa, dan kalau meninggal masuk surga," tegasnya.
2. Orang Sakit dan Orang Tua yang Tidak Mampu
Orang yang sedang sakit berat juga termasuk dalam golongan yang tidak diwajibkan berpuasa.
Bahkan, jika sakitnya semakin parah dengan berpuasa, maka haram baginya untuk tetap melaksanakan puasa.
Buya Yahya menjelaskan bahwa orang sakit dan orang tua yang sudah renta memiliki kesamaan dalam hal keringanan untuk tidak berpuasa.
"Kemudian orang sakit dan orang tua kami jejerkan karena orang tua (sepuh) sudah sakit-sakitan, kan," ujarnya.
Bagi orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memiliki harapan sembuh, maka mereka cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
3. Wanita Haid dan Nifas Diharamkan Berpuasa
Dalam Islam, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa.
Bahkan, jika tetap memaksakan diri untuk berpuasa, maka ibadah tersebut tidak sah dan dianggap berdosa karena melanggar ketentuan syariat.
“Selanjutnya ada nifas dan haid yang bahkan haram hukumnya untuk berpuasa karena ditakutkan menyiksa diri," jelas Buya Yahya.
Setelah suci dari haid atau nifas, wanita diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah bulan Ramadhan.
4. Wanita Hamil dan Menyusui Tidak Wajib Berpuasa
Selain wanita haid dan nifas, wanita hamil dan menyusui juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Jika mereka merasa bahwa puasa bisa membahayakan kesehatan mereka atau bayi yang dikandung, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
“Hamil pun demikian, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sementara menyusui paling lama dua tahun. Nanti tinggal di-qadha (bayar puasa),” kata Buya Yahya.
Namun, jika wanita hamil dan menyusui hanya merasa lemah tetapi tetap mampu berpuasa, maka tetap dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa.
5. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh) Boleh Tidak Berpuasa
Bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh lebih dari 84 km, mereka diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa, asalkan mereka sudah meninggalkan rumah sebelum waktu subuh tiba.
"Selanjutnya orang yang bepergian lebih dari 84 km, dan sudah keluar dari rumahnya sebelum subuh, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa," tutur Buya Yahya.
Namun, bagi mereka yang merasa kuat dan tidak mengalami kesulitan saat berpuasa, maka tetap menjalankan puasa lebih utama.
"Namun jika bagimu puasa itu mudah maka puasa lebih baik bagimu. Tapi jangan paksakan diri untuk puasa bila tidak kuat," tandasnya. (adk/kmr)
Load more