News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Imsak Hari ini, Senin 10 Maret 2025 di Wilayah Bandung, Surabaya, Semarang, Jogja dan Sekitarnya

Jadwal imsak khusus hari ini, Senin, 10 Maret 2025/10 Ramadhan 1446 untuk menjadi pedoman umat di wilayah Bandung, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta (Jogja).
Senin, 10 Maret 2025 - 02:19 WIB
Ilustrasi masjid - Jadwal imsak Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

tvOnenews.com - Jadwal imsak hari ini mengapa menjadi penting? Sebab, jadwal ini menuntun seseorang memudahkan ibadah puasa selama di bulan Ramadhan 2025.

Jadwal imsak hari ini, Senin, 10 Maret 2025/10 Ramadhan 1446 H akan mengacu kapan waktu Subuh akan tiba khusus di wilayah empat ibu kota provinsi di tanah Jawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadwal imsak untuk empat ibu kota provinsi tersebut meliputi Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta (Jogja), dan wilayah sekitarnya.

Melalui jadwal imsak hari ini, setidaknya umat Muslim tengah asyik menikmati momentum sahur sebagai persiapan puasa Ramadhan, bisa ancang-ancang untuk menghentikan kegiatan makan dan minumnya.

Oleh karena itu, tvOnenews.com tidak menginginkan hanya perkara sahur, makan dan minum menjadi kebablasan setelah berkumandangnya adzan Subuh akibat tak mengetahui jadwal imsak hari ini.

Berdasarkan data dari Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, jadwal imsak ini juga menyantumkan waktu Subuh untuk wilayah Bandung, Surabaya, Semarang, dan Jogja pada hari ini, Senin (10/3/2025).

Ilustrasi sahur bersama keluarga sebelum mulai puasa Ramadhan
Ilustrasi sahur bersama keluarga sebelum mulai puasa Ramadhan
Sumber :
  • Freepik

 

Jadwal Imsak 4 Ibu Kota Provinsi di Jawa Hari ini

1. Bandung

Waktu Imsak: 04.29
Waktu Subuh: 04.39
Waktu Maghrib/Buka Puasa: 18.12

2. Surabaya

Waktu Imsak: 04.09
Waktu Subuh: 04.19
Waktu Maghrib/Buka Puasa: 17.48

3. Semarang

Waktu Imsak: 04.18
Waktu Subuh: 04.28
Waktu Maghrib/Buka Puasa: 17.57

4. Yogyakarta

Waktu Imsak: 04.18
Waktu Subuh: 04.28
Waktu Maghrib/Buka Puasa: 17.57

Merujuk dari ketetapan Kemenag RI, rata-rata jadwal imsak berlangsung 10 menit sebelum waktu Subuh tiba. Hal ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari laman Gramedia, waktu imsak berarti sebagai alarm segera menghentikan makan atau minum sahur, sebagaimana berdasarkan hadis riwayat yang disahihkan Adz Dzahabi, begini redaksinya:

"Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya." (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud & Hakim)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perihal batasan waktu imsak juga menjadi pemaparan salah satu hadis riwayat dari Zaid bin Tsabit, seperti ini redaksinya:

ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ، ﻗﻠﺖ: ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻟﺴﺤﻮﺭ؟  ﻗﺎﻝ: ﻗﺪﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ. رواه البخاري

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT