Memangnya Sah atau Tidak Jika Mau Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Buya Yahya Bilang Kalau Cara Itu Sebenarnya...
- Kolase tvOnenews
tvOnenews.com - Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan bagaimana hukumnya seseorang yang hendak membayar zakat fitrah secara online.
Melalui penjelasannya itu, Buya Yahya menerangkan sejelas-jelasnya apakah boleh atau tidak bayar zakat fitrah dilakukan melalui daring.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan di bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat diidentikan dengan ungkapan berbagi kebahagiaan umat muslim di hari raya Idul Fitri setelah menjalani puasa sebulan penuh.
Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim yakni makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter untuk setiap jiwa.
Hal ini bahkan telah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits Bukhari Muslim yang mewajibkan zakat fitrah dibayarkan oleh setiap umat Islam.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Di sisi lain, kemajuan teknologi membuat metode pembayaran zakat fitrah saat ini lebih berkembang, salah satunya melalui penyedia layanan online atau transfer bank.
Cara tersebut dinilai memudahkan umat Muslim yang tidak mempunyai kelapangan waktu untuk membayar zakat fitrah secara langsung ke masjid terdekat.
Kendati demikian, banyak orang yang meragukan hukum seseorang membayar zakat fitrah dengan metode online seperti yang lumrah terjadi sekarang.
Lantas, hukumnya sah atau tidak membayar zakat fitrah secara online? Begini penjelasan dari Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan kalau membayarkan kewajiban zakat fitrah secara online atau dengan metode transfer ke lembaga amil zakat diperbolehkan.
Tapi, Buya Yahya menjelaskan bahwa sebelum seseorang memberikan kewajibannya, zakat fitrah tadi diniatkan kepada penerima yang berhak, bukan untuk lembaga tersebut.
“Jadi, kita membayar zakat (online) itu bukan karena dia orang yang berhak menerima zakat, tapi kita mewakilkan kepada tim tersebut, kepada lembaga tersebut, untuk mewakilkan kita membagikan zakat kita kepada yang berhak,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Load more