News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Tidak Shalat Jumat karena Ketiduran, Apakah Boleh Diganti dengan Dzuhur? Simak di Sini!

Shalat Jumat menjadi tantangan bagi laki-laki Muslim akibat di siang hari mengantuk, sehingga ketiduran. Ini hukum tidak shalat Jumat dan diganti shalat Dzuhur.
Jumat, 7 Maret 2025 - 17:14 WIB
Ilustrasi shalat Jumat
Sumber :
  • iStockPhoto

"Shalat Jumat adalah hak yang wajib bagi setiap Muslim dalam berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit."* (HR. Abu Dawud & Al-Hakim)

Melalui dasar dalil Al Quran dan hadis riwayat tersebut sangat jelas, bahwa shalat Jumat adalah ibadah yang sangat penting bagi kaum laki-laki Muslim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dinukil dalam Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami, pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), menguraikan seputar golongan dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat

Golongan pria Muslim tidak memiliki kewajiban shalat Jumat, di antaranya faktor hujan membasahi pakaiannya, turun salju, cuaca yang dingin di siang maupun malam hari, sakit berat, dan khawatir mengalami gangguan keselamatan jiwa, kehormatan, hingga harta bendanya.

Tidak Shalat Jumat Akibat Ketiduran, Dosa atau Tidak?

Ilustrasi Tidur
Ilustrasi Tidur
Sumber :
  • Pexels.com

 

Ketiduran menyebabkan tidak shalat Jumat mengingatkan hadis riwayat seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa uzur syar’i dianggap berdosa besar, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa uzur, maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Tirmidzi & Abu Dawud)

Namun, bagaimana jika seseorang melewatkan shalat Jumat karena ketiduran? Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan.

Jika seseorang benar-benar tidak sengaja dan ketiduran tanpa niat mengabaikan shalat Jumat, maka ia tidak berdosa, sebagaimana termaktub dalam hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia segera mengerjakannya ketika ia ingat." (HR. Bukhari & Muslim)

Dengan demikian, pria mukmin telah mengalami ketiduran bahkan melewatkan shalat Jumat, maka hukumnya tidak berdosa selama ia tidak dengan sengaja melalaikannya.

Namun demikian, jikalau tidak berdoa tetap wajib melakukan langkah-langkah menggantinya. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ibadah yang dilewatkan secara tidak sengaja.

Cara Menebus Shalat Jumat yang Terlewat karena Ketiduran

Ilustrasi shalat Jumat
Ilustrasi shalat Jumat
Sumber :
  • iStockPhoto

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Ketika seseorang melewatkan shalat Jumat karena ketiduran, ada beberapa hal yang harus dilakukan:

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT