tvOnenews.com - Menjelang lebaran, kerap ditemukan fenomena menukar uang untuk memberikan THR kepada keluarga dan sanak saudara.
Bila ingin menukar uang yang baru, tak sedikit orang menggunakan jasa penukaran uang, tetapi dikenakan biaya jasa.
Namun apakah menggunakan jasa penukaran uang receh hukumnya boleh dalam Islam? Apakah termasuk bagian dari riba?
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, di Indonesia sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat untuk menukarkan uang receh menjelang hari raya.
"Tukar uang di hari raya biasanya, karena kita biasanya hari raya pingin bagi-bagi duit. jadi Anda duit 100 ribu mau ditukar dua ribuan," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Load more