Memangnya Uang THR Anak Boleh Dipakai Orang Tua? Kata Buya Yahya dalam Islam Hukumnya…
- Kolase tvOnenews.com/ ANTARA
tvOnenews.com - Bukan hanya orang dewasa saja yang mendapat uang THR, anak-anak juga sering mendapatkan THR dari orang yang lebih tua.
Biasanya anak-anak akan menitipkan uangnya kepada orang tua agar tidak hilang, terutama bagi anak-anak yang masih balita.
Ketika mendapat THR lebaran dari orang-orang maka langsung dipegang oleh orang tuanya. Tak jarang orang tua yang memakai uang THR milik anak untuk kebutuhan lainnya.
Lantas, apakah boleh orang tua menggunakan uang THR lebaran anak?
Hukum Orang Tua Memakai THR Anak dalam Islam
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan dalam Islam persoalan mengenai kepemilikan uang dan harta telah diatur secara ketat.
Bahkan ada batasan yang jelas antara suami dan istri, seperti istri tidak boleh sembarangan menggunakan uang suami tanpa izin.
Begitu juga dengan suami tidak berhak menggunakan uang istrinya sendiri jika belum mendapatkan izin.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kepemilikan harta sudah melekat pada diri masing-masing manusia sehingga orang lain tidak bisa secara sembarangan untuk menggunakan uang.
Tak hanya itu, kepemilikan harta juga sudah melekat sejak masih anak-anak.
Harta anak tidak bisa diklaim menjadi harta milik orang tua, walau anak tersebut masih belum baligh.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya menegaskan kepada orang tua tidak boleh menggunakan uang THR lebaran milik anak untuk keperluan orang tuanya sendiri apapun alasannya.
"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," ujarnya.
Berbeda bila anak itu masih kecil kemudian orang tuanya membelikan keperluan anak dengan uang THR lebaran tersebut.
Misalnya, dibelikan untuk susu atau makanan anak itu.
"Kecuali dipakai untuk kebutuhan anak sendiri," jelas Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Hal ini perlu diperhatikan, apalagi bila berkaitan dengan harta anak yatim, walaupun itu orang tuanya sendiri yang menggunakan.
Load more