Memangnya Pasutri Boleh Berciuman saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Kata Buya Yahya Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Ketika bulan Ramadhan umat muslim menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
Saat berpuasa hendaknya dapat menahan lapar dan dahaga, selain itu juga mampu menahan hawa nafsu seksual untuk berhubungan intim dengan pasangan suami istri.
Hubungan suami-istri termasuk salah satu yang dapat membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana bila hanya ciuman apakah juga batal puasanya? Persoalan ini kerap ditanyakan oleh pasangan suami istri.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum ciuman saat puasa Ramadhan.
Hukum Ciuman saat Puasa Ramadhan
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, sejumlah hal dapat membatalkan puasa, di antaranya bersenggama atau melakukan hubungan suami-istri.
Hubungan suami-istri dapat membatalkan puasa, meski tanpa mengeluarkan air mani.
Tak hanya itu, aktivitas lainnya yang bisa mengeluarkan mani meskipun tak bersenggama juga dapat membatalkan puasa.
"Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani, (kemudian) keluar mani biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Menanggapi persoalan ini, pasutri berciuman yang tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka tidak membatalkan puasa.
Namun, apabila berciuman hingga membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka puasanya batal. Sebab, dengan sengaja melakukan hal-hal yang bisa membangkitkan syahwatnya.
"Kalau bercinta yang dimaknai mencium dengan catatan tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, puasanya tidak batal," ujarnya.
"Kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka batal, karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," sambungnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bila mencium bibir bukan sesuatu yang dilarang dan membatalkan puasa.
Namun, puasa bisa jadi batal jika saling bertukar ludah.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal (puasanya)," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, hal-hal yang telah dijelaskan tersebut khusus untuk pasangan halal atau pasutri.
Sementara untuk pasangan yang non halal atau zina, sudah jelas hukumnya haram.
Load more