Lalu bagaimana pendapat para pendakwah di Tanah Air? Berikut pandangan Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) perihal shalat tarawih kilat, dirangkum tvOnenews.com dari YouTube resmi milik kedua ustaz kondang di Tanah Air tersebut.
KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya menegaskan bahwa shalat tarawih kilat boleh dilakukan selama bacaannya benar.
“Di masjid bacaannya cepat dilihat dulu cepatnya kalau masih cepat yang bacaannya masih bener Anda boleh mengikutinya,” jelas Buya Yahya.
Namun jika bacaannya cepat hingga tidak jelas mad yang dibaca maka Buya Yahya menegaskan itu hukumnya haram.
“Tapi kalau sampai cepat yang sampai nggak jelas mad, yang gak ada dan sebagainya itu malah haram,” ujar Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa pendapatnya itu berdasarkan penjelasan dari Imam Nawawi.
“Yang mengatakan bukan saya, Imam Nawawi mengatakan kalau sudah ada orang membaca Al-Qur’an khususnya kayak tarawih begini dengan terlalu cepat sampai sebab menghilangkan Mad itu tidak boleh,” jelas Buya Yahya.
Hal ini karena Imam Nawawi mengingatkan, menghilangkan satu huruf dalam Al-Qur’an membuat shalat menjadi tidak sah.
Load more