Membasahi Kepala agar Tetap Segar saat Puasa Ramadhan, Memang Benar Ada Larangannya? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Sering kali orang mukmin pilih mengguyur kepala di tengah menjalankan puasa Ramadhan, sehingga tubuhnya tetap segar tanpa kelelahan akibat tidak ada energi dari makanan dan minuman.
Buya Yahya menguraikan hukum membasahi kepala atau keramas ketika puasa Ramadhan, sebenarnya tidak ada larangan persoalan mandi dan masih diperbolehkan dalam agama Islam.
Buya Yahya memaparkan hukumnya, karena ada yang beranggapan mengguyur kepala, maka ibadah puasa yang dijalaninya hanya sia-sia atau bisa dibilang batal.
"Kasusnya mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang. Kalau soal hukum puasa yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan ke lubang telinga," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari video short channel YouTube Biyishiam_media, Minggu (2/3/2025).
Tak jarang, ada orang yang memilih keramas agar kepalanya tetap segar ketika puasa, tidak sengaja air yang mengalir jatuh ke bagian lubang telinga.
Air masuk ke lubang telinga akan masuk dalam persoalan hal-hal yang menyebabkan ibadah puasa batal. Penjelasan ini berkaitan tiga hukum membatalkan puasa.
Air Masuk Telinga saat Keramas Penyebab Puasa Batal
- iStockPhoto
Disadur dari laman NU Online, air masuk telinga membatalkan puasa secara mutlak, karena aktivitas ini tidak sejalan dengan syariat agama Islam.
Hal ini juga berlaku saat berwudhu dalam basuhan keempat. Kemudian, mandi mubah dan mandi dengan cara menyelamkan diri rentan membatalkan puasa.
Dalam aktivitas tersebut, air yang masuk ke dalam bagian tubuh, walaupun tidak terlampau sengaja dan tak berlebihan, maka tetap puasanya bisa batal.
Air masuk telinga dengan tujuan membersihkan najis yang melekat di tubuh, sebenarnya tidak membatalkan secara mutlak. Namun, kasus di atas dalam kondisi keramas bukan menghilangkan kotoran di telinga.
Buya Yahya menyarankan, sebaiknya kegiatan keramas atau mengguyur kepala tidak dilakukan, setidaknya menghindari hal-hal yang mengacu pada hukumnya bisa menyebabkan puasa batal.
Hindari Keramas atau Membasahi Kepala saat Puasa
- iStockPhoto
"Mungkin Anda berkata, ‘waktu saya mengguyur kepala pasti masuk ke telinga’, Kalau begitu jangan guyur kepalamu," pesannya.
Menurut Buya Yahya, kepala yang boleh dibasahi semisal setelah bangun tidur, pastinya mengandung kotoran hasil dari keringat yang keluar dari dalam tubuh.
Kemudian, keramas kepala masih boleh apabila ketika tidur tidak sengaja telah mimpi basah, sehingga mengharuskan mandi junub agar tubuhnya kembali suci demi menjaga kesempurnaan puasanya.
"Kecuali mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib yaitu karena Anda misalnya habis shalat Dhuha Anda tertidur. Waktu tertidur, Anda mimpi basah," jelasnya.
"Maka mandi besar anda harus mengguyur kepala dengan air. Jika kemasukan air, maka tidak batal," sambungnya.
Keramas Lebih Baik Sebelum Puasa Ramadhan
- iStockPhoto
Buya Yahya menyarankan, kegiatan keramas bisa meningkatkan kewaspadaan agar puasa tidak batal, namun aliran air tak bisa diprediksi kapan masuk ke telinga.
Kegiatan keramas terbaik sebelum waktu puasa Ramadhan. Artinya, selama muadzin belum mengumandangkan adzan Subuh, maka aktivitas membasahi kepala tidak mempengaruhi hukum ibadah wajibnya.
Langkah ini merupakan cara yang bijak karena mencegah sekaligus memastikan puasanya tetap sempurna. Perawatan kebersihan diri menjadi penting, namun harus bisa menjaga kebutuhan spiritual demi menjaga keseimbangan dan meningkatkan pahalanya.
Kesimpulan: Membasahi kepala atau keramas di siang Hari saat Puasa Ramadhan tidak ada larangannya. Namun, hukumnya bisa membatalkan jika air yang mengalir masuk ke dalam telinga.
(hap)
Load more