tvOnenews.com - Dalam Islam, hukum tato adalah haram, salah satu yang jelas dilarang dilakukan oleh seorang Muslim. Adapun hukum dari tato berdasarkan dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW, berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta ditato." (HR. Bukhari Muslim)
Maka tak heran jika di sebagian masyarakat juga memiliki stigma negatif terhadap orang yang memiliki tato.
Lalu bagaimana jika orang tersebut sudah hijrah, sudah taubat namun belum menghapus tato miliknya?
Dalam hukum Islam perlukah ia menghapus tatonya? simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Penjelasan ini diberikan Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV dengan judul “Sudah Hijrah tapi Masih bertato, sahkah Wudhunya? Buya Yahya Menjawab.
Load more