tvOnenews.com - Baru saja gabung shalat berjamaah di masjid, tapi imam sudah rukuk. Padahal belum selesai baca surat Al Fatihah. Buya Yahya berikan penjelasannya.
Ketika melakukan shalat berjamaah di masjid, terkadang terlambat datang sehingga makmum tertinggal dalam shalatnya.
Dalam Madzhab Syafi’i, saat shalat hukumnya wajib membaca surat Al Fatihah, baik melakukannya sendiri maupun berjamaah.
Sebagai umat Islam, maka tidak boleh melupakan bacaan Surat Al Fatihah dalam shalat, bila tidak membaca maka shalatnya akan batal.
Lantas, apa yang harus dilakukan bila seorang makmum belum selesai membaca Al Fatihah namun Imam sudah gerakan selanjutnya?
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Buya Yahya, terdapat aturan tegas dalam shalat berjamaah, terutama berkaitan dengan membaca surat Al Fatihah.
Buya Yahya mengatakan seorang makmum wajib membaca Al Fatihah selama masih sempat bergabung sebelum imam rukuk dan waktunya cukup untuk membaca Al Fatihah.
"Jika Anda sebagai makmum sempat menemui berdirinya imam anda yang dalam kesempatan yang cukup membaca Al Fatihah, maka Anda sudah wajib baca Al Fatihah," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Buya Yahya.
Sebagai contoh, bagi makmum yang baru saja datang ketika imam sudah baca surat setelah Al Fatihah, pasti masih ada waktu bagi makmum untuk membaca Al Fatihah.
Atau apabila makmum sudah bergabung sejak awal shalat, maka ia wajib menyelesaikan Al Fatihah, tidak boleh melanjutkan gerakan sebelum selesai membacanya.
"Wajib, Anda tidak boleh ikut rukuk, harus sampai selesai Al Fatihah," tegasnya.
Terkadang makmum melamun saat shalat, tanpa sadar imam sudah mau rukuk sementara ia sebagai makmum belum selesai baca Al Fatihah.
"Anda ngelamun begini tiba-tiba imam sudah rukuk, anda wajib membaca surat Al Fatihah," jelas Buya Yahya.
"Kaedahnya sederhana, setiap makmum yang sempat menemui berdirinya imam maka dia wajib membaca Al Fatihah," terusnya.
Berbeda hal jika baru bergabung sementara imam sudah mau rukuk sehingga tidak ada waktu yang cukup untuk membaca Al Fatihah.
"Kalau enggak ya enggak, misalnya kita baru Allahu Akbar, imam kok rukuk maka kita ikut rukuk karena kita tidak menemui berdirinya imam dalam tempo yang cukup untuk membaca Al Fatihah," kata Buya Yahya.
Sementara jika belum baca Al Fatihah bukan karena terlambat ikut shalat, tetapi karena bacaannya memang lambat atau di awal shalat melamun, maka ia wajib membaca Al Fatihah sampai selesai selama imam belum bangkit berdiri untuk rakaat berikutnya.
"Sampai imam sujud kita masih baca Al Fatihah, asalkan imam belum berdiri masih kita menyelesaikan Al Fatihah, begitu pentingnya surat Al Fatihah," tandasnya. (far/kmr)
Load more