Ada Banyak Foto Keluarga di Dinding Rumah, Memangnya Boleh dalam Islam? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com – Masih suka pajang foto keluarga di dinding rumah, memangnya dibolehkan dalam Islam? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Rumah menjadi tempat terhangat dimana penghuninya dapat pulang dan berkumpul bersama keluarga.
Suasana rumah dapat menjadi nyaman bila dihiasi dengan beberapa barang yang disukai, seperti memajang foto keluarga di dinding.
Meski foto keluarga memancarkan kehangatan rumah, ternyata sejumlah barang tidak boleh ada di dalam rumah.
Lantasl, apakah foto keluarga termasuk barang yang tidak boleh berada di dalam rumah?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum dalam Islam bila memajang foto keluarga di dinding rumah.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari jamaah tentang hukum memajang foto dan patung di rumah.
Jamaah tersebut mengaku pernah membaca sebuah hadits bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah jika terdapat patung atau gambar di dalamnya.
Lalu, ia bertanya kepada Buya Yahya mengenai jenis patung dan gambar yang dimaksud.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Menanggapi persoalan tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa gambar dan patung memang dilarang dalam Islam.
Ia membenarkan bahwa orang yang telah membuat gambar akan dikutuk oleh Allah SWT. Namun tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat beberapa kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Maksud bernyawa dan berbentuk seperti jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Misalnya, patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
Sementara itu, terdapat jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.
Load more