News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buya Yahya Beberkan Perbedaan Shalat Fajar dan Shalat Qabliyah Subuh

Pendakwah KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya mengungkapkan akan perbedaan antara shalat fajar dan shalat qabliyah subuh. Lalu apakah perbedaan dari dua itu?
Kamis, 20 Februari 2025 - 05:36 WIB
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat Sunnah Fajar atau Qabliyah Subuh
Sumber :
  • Ilustrasi/Freepik

tvOnenews.com - Pendakwah KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya mengungkapkan akan perbedaan antara shalat fajar dan shalat qabliyah subuh. Hal karena dalam salah satu ceramahnya ada jemaah yang bingung dalam membedakan shalat fajar dan sunnah qabliyah subuh.

Dalam ajaran Islam, shalat fajar adalah shalat yang dalam hadis Muslim disebutkan bahwa lebih utama dari dunia dan isinya. Adapun keutamaan shalat fajar itu tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا     

“Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Muslim).     

Lantas Apakah Shalat Fajar dan Shalat Sunnah Qabliyah Subuh beda?

Dalam video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa di kalangan ulama ada dua pendapat mengenai shalat fajar dimana ada yang menyebut shalat fajar sebagai shalat sunnah qabliyah. Namun ada yang juga mengatakan bahwa shalat fajar berbeda dengan shalat sunnah sebelum subuh.  

“Shalat sunnah fajar kebanyakan ulama, mengatakan dan itu dikukuhkan oleh mazhab Imam Syafi’i yang disebut dua rakaat fajar itu dua rakaat sunnah qabliyah subuh,” ujar Buya Yahya, dikutip tvOnenews pada Kamis (20/2/2025).

“Sama seperti shalat dhuha, pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab imam syafi’i, shalat isyraq adalah shalat dhuha,” lanjutnya..  

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa selain pendapat itu, ada pendapat kedua yang salah satunya dijelaskan oleh Imam Ghazali.  

“Seperti imam Ghazali, ini pendapat kedua, jika anda melakukannya dibolehkan, meski lemah tapi pendapat ulama,” kata Buya Yahya.  

Menurut pendapat kedua ini, kata Buya Yahya, maka shalat dua rakaat fajar bukanlah qabliyah subuh.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dua rakaat fajar bukan dua rakaat qabliyah subuh, jika anda mendengar adzan anda shalat fajar, baru sebelum shalat subuh shalat dua rakaat qabliyah subuh,” jelasnya.  

“Jadi ada 2 rakaat fajar ada 2 rakaat qabliyah subuh, ini pendapat yang kedua,” sambung Buya Yahya.  

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT