News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Ramadhan, Ada Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Memangnya Diperbolehkan dalam Islam? Buya Yahya Bilang...

Sebelum masuk bulan Ramadhan ada tradisi masyarakat Jawa Ruwahan atau Munggahan, diperbolehkan dalam Islam? Buya Yahya jelaskan hukumnya, ternyata...
Senin, 17 Februari 2025 - 23:27 WIB
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengadakan tradisi ruwahan atau munggahan jelang bulan Ramadhan.

Ruwahan atau dikenal juga dengan Munggahan/Punggahan, merupakan sebuah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Jawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuannya untuk mengirim doa kepada para arwah leluhur dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Biasanya acara Ruwahan dilakukan dengan membersihkan makam leluhur, kemudian dilanjutkan dengan berkumpul bersama warga desa dan sesi doa bersama.

Dalam tradisi Ruwahan biasanya setiap keluarga akan membawa makanan ke tempat Ruwahan.

Lantas, bagaimana hukumnya tradisi tersebut dalam Islam?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Buya Yahya menerangkan, hal pertama yang perlu untuk dipahami adalah tentang bagaimana keyakinan terhadap ruh.

Apabila "ruh" yang diyakini adalah orang-orang beriman yang telah meninggal dunia, maka diperbolehkan mendoakan mereka.

"Kalau ruh yang dimaksud adalah orang-orang beriman yang telah mendahului kita, kemudian kita mendoakan mereka, kapan saja kita boleh mendoakan," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, tradisi berbagi makanan sebelum Ramadhan memiliki makna yang baik.

Terlebih, bertujuan untuk menyambung tali silaturahim dan saling berbagi.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

"Untuk yang hidup, menjalin silaturahim, saling bertukar makanan. Suasana indah seperti itu. Justru itu mukadimah, keakraban sebelum Ramadhan dan sah-sah saja," kata Buya Yahya.

"Kemudian di dalamnya ada doa-doa untuk orang yang telah mendahului kita, maknanya adalah mendoakan. Mendoakan dari kita ahli iman, ya sah, bahkan dianjurkan," lanjutnya.

Namun, apabila ada hal-hal yang melenceng dari syariat, sebaiknya untuk dibuang dan menggantinya dengan sesuatu yang baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misal, menyebut nama arwah-arwah yang tidak jelas, maka sebaiknya diganti dengan mendoakan ruh-ruh orang-orang beriman yang telah mendahului kita.

Buya Yahya jelaskan keutamaan sedekah di bulan Ramadhan
Buya Yahya jelaskan keutamaan sedekah di bulan Ramadhan
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT