Tiba-tiba Ada Orang Tepuk Bahu ingin Berjamaah Padahal sedang Shalat Sunnah, Sebaiknya Kita Bagaimana? Buya Yahya Bilang…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Saat sedang melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba ada orang yang menepuk bahu bermaksud ingin berjamaah. Buya Yahya berikan penjelasannya.
Setiap manusia kerap mengalami masalah hidup, bila umat muslim ingin meminta pertolongan dan selalu dekat dengan Allah SWT maka lebih baik melakukan amalan sunnah, seperti shalat.
Bila kerap melakukan shalat sunnah, maka dapat menambah pahala serta segala doa dapat cepat terkabul.
Ketika memasuki waktu shalat fardhu, ada shalat sunnah yang bisa dilakukan agar menambahkan pahala, yaitu shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah.
Sebelum mengerjakan shalat fardhu dapat mengerjakan shalat sunnah qabliyah, sedangkan shalat sunnah ba'diyah dapat dikerjakan setelah shalat fardhu.
Terkadang saat melakukan shalat sunnah, tiba-tiba ada seseorang yang menepuk bahu dengan maksud ingin shalat berjamaah.
Lantas, apa hukumnya dalam Islam bila seseorang yang menepuk bahu ingin berjamaah namun sedang melakukan shalat sunnah?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya mengungkapkan hukum dalam Islam bila seseorang menepuk bahu ingin berjamaah padahal sedang melaksanakan shalat sunnah.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari seorang jamaah tentang kondisi ketika dirinya melaksanakan shalat qabliyah.
Namun, seseorang menepuk bahunya dengan maksud ingin bermakmum dan shalat berjamaah.
"Waktu itu saya shalat qabliyah dzuhur, tiba-tiba ada orang yang menjadi makmum saya yang sedang shalat sunnah. Apakah shalat tersebut sah, dan apakah jika kita telah melaksanakan shalat sunnah langsung menjadi makmum shalat dzuhur kepada orang yang menjadi makmum shalat sunnah tadi diperbolehkan atau tidak?," tanya seorang jamaah.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjawab bila terjadi hal tersebut, maka shalat orang tersebut yang menjadi makmum adalah sah sebagai shalat fardhu.
"Kalau dia tahu saya melaksanakan shalat sunnah, dia gak mendapatkan pahala jamaah. Tapi sudah sah shalatnya," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Load more