Anak Ikut Puasa Ramadhan tetapi Mau Berenang, Apakah Boleh? Buya Yahya Sebut Hati-hati Bisa kalau ...
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com- Puasa ramadhan, umum juga dilakukan oleh anak. Meksipun baru belajar tapi perlu dibimbing.
Sebagaimana, puasa jadi salah satu ibadah wajib yang dilakukan pada bulan suci ramadhan.
Tentunya akan mulai kerepotan bagi orang tua, ketika anak beraktivitas fisik saat puasa. Apakah boleh berenang atau menyelam?.
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Mengutip ceramahnya Buya Yahya, kalau dalam Islam ada namanya Madzhab yang menjadi petunjuk untuk mengikuti aturan ajaran agama Islam. Simak agar puasa ramadhan anda dan anak 2025 berjalan lancar.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan tidak masalah pada dasarnya aktivitas itu dilakukan saat puasa.
"Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadan," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (15/2/2025).
Sehingga dalam madzhab Imam Syafi'i, dengan masuknya air ke salah satu lubang yang lima dalam pandangan Imam Syafii dapat membatalkan puasa.
“Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” Buya menegaskan.
Ia juga mengatakan dari kelima lubang itu mungkin ada orang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat, atau penyelam profesional.
Maka silakan berenang dengan catatan dipastikan tidak ada air yang masuk ke lubang-lubang tersebut
Jadi menyelam atau berenang merujuk pada pendapat Imam Syafi’i membatalkan puasa, jika ada air yang masuk ke dalam salah satu lubang di antara 5 lubang tersebut. (Mulut, Hidung, Saluran BAK, Saluran BAB, dan Telinga).
Apabila anda ragu, maka sebaiknya jangan lakukan. Daripada nanti batal puasa anda.
"Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh,” kata Buya Yahya.
Sehingga pendapat lain seperti Imam Malik, "Menurut mahzab Imam Malik memasukkan sesuatu ke telinga tidak batal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Buya menjelaskan dalam mahzab Imam Syafii juga ada pendapatnya Imam al Ghazali kalau sesuatu yang masuk ke telinga tidak membatalkan puasa.
Perlu diketahui, Jumhur (sebagian besar) ulama Syafi’iyyah atau golongan ulama mahzab Syafii mengatakan itu membatalkan puasa.
Dengan itu, ada pilihan bijak berenang dan menyelam saat puasa pada bulan Ramadhan mungkin lebih baik tidak kita lakukan dengan tujuan menghindari pengaruhnya terhadap puasa.
Terkecuali bagi mereka yang memang harus melakukan aktivitas renang atau menyelam, seperti atlet ataupun pekerja untuk mencari nafkah.
"Tapi jika hanya sebagai pilihan olahraga, dan kesenangan semata maka sebaiknya anda bisa melakukan olahraga lain selama bulan puasa Ramadan," pesan Pendakwah Indonesia itu.(klw)
waallahualam
Load more