Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Cara Online atau Transfer Bank, Apakah Sah? Ustaz Abdul Somad Bilang Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
tvOnenews.com - Setiap umat muslim memiliki kewajiban lain selain puasa saat bulan Ramadhan, yaitu membayar zakat fitrah.
Umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dan membayar zakat fitrah hingga sebelum hari raya Idul Fitri.
Membayar zakat termasuk dalam rukun Islam berupa sejumlah harta yang dikeluarkan bagi umat muslim untuk diberikan kepada yang membutuhkan untuk menyempurnakan ibadah.
Bila ingin menyalurkan zakat dapat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik dalam cara tunai maupun online.
Namun, pembayaran online menjadi cara pembayaran yang baru, sehingga masih banyak perdebatan mengenai pembayaran zakat dengan cara ini.
Lantas, apakah pembayaran zakat tersebut sah atau tidak?
Dalam satu kajiannya, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan tentang hukum membayar zakat dengan cara online.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
- Tangkapan Layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Saat menunaikan zakat terdapat akad yang harus diucapkan. Hal itu tertuang dalam Surah At-Taubah Ayat 103.
"Doakan mereka ya Muhammad, doamu untuk mereka menenangkan hati mereka," ungkap Abdul Somad.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,".
Menurut Ustaz Abdul Somad, ayat tersebut merupakan dalil dalam berakad ketika menyalurkan zakat.
"Apa hukum berakad ini, apakah rukun? apakah syarat? apakah wajib?," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz lulusan Universitas Al-Azhar ini mengatakan akad itu bukan rukun, syarat maupun wajib. Melainkan hukumnya sunnah.
Load more