Waduh Kentut di Dalam Air Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan, Apakah Benar? Buya Yahya Sebut Jangan sampai ....
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com-Beragam cerita di tengah masyarakat mudah berkembang dan dipercaya. Salah satunya soal kentut di dalam air saat puasa ramadhan.
Muncul cerita soal itu, kalau kentut bisa membatalkan puasa ramadhan, apakah benar? simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Mengutip dari ceramah pendek Buya Yahya dari Youtube Al Bahjah tv, Jumat (14/2/2025). Hal itu perlu diluruskan.
Menurutnya tidaklah benar cerita itu. Sebab tidak ada hubungan kentut di dalam air dengan puasa ramadhan.
"Jadi ngapain buang angin di dalam air? tidak ada. Adapun hukum puasanya pembahasan ini memang ada dalam catatan kecil di kitab fiqih kadang dibahas," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya cerita ini berkembang karena adanya konteks pemahaman yang salah.
"Tapi ini bukan dibahas dengan penjelasan asasnya," jelasnya.
"Cuman kadang orang tertarik dengan pembahasan 'pinggir' tersebut," sambung Buya.
Sebagaimana, batal puasa ramadhan kalau anda memasukkan barang atau sesuatu ke dalam lubang.
Lubang dimaksud adalah mata, telinga, hidung, mulut, lubang depan, dan lubang belakang.
Melansir dalam laman NU online, ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung.
"Jadi tidak ada batal-batalan seperti itu, sebab yang membatalkan hal itu kalau memasukkan sesuatu ke dalam lubang," ucap Pendakwah itu.
"Termasuk anda yang buang air besar itu tidak batal ya. Jangan sampai salah memahami," pesannya.
Perlu diketahui, keistimewaan puasa ramadhan, dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan:
Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena taat pada perintahKu Allah. Puasa adalah untukku (Allah) dan Aku akan memberikan balasannya, sedang sesuatu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat gandanya." (klw).
Load more