Amalkan Niat Puasa Nisfu Syaban di Hari Jumat, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Paparkan dari Pemahaman Mazhab
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Sebentar lagi umat Muslim akan memasuki malam Nisfu Syaban. Buya Yahya menyebutkan tidak sedikit dari mereka memperbanyak amalan, seperti niat puasa dan ibadah lainnya.
Ada banyak orang mukmin menyempatkan puasa Nisfu Syaban. Sebab, kata Buya Yahya, waktu ini memiliki keistimewaan karena pahala yang dihasilkan besar dikerjakan di pertengahan bulan Syaban.
Buya Yahya juga menyoroti puasa Nisfu Syaban 1446 Hijriah, apalagi bertepatan dengan hari Jumat. Ada beberapa hal menjadi penjelasan terkait hukum ibadah sunnah ini.
Waktu Nisfu Syaban 1446 Hijriah mengacu ketetapan dari kalender Kementerian Agama (Kemenag) RI terletak pada Jumat, 14 Februari 2025.
Keputusan Kemenag RI menetapkan pertengahan bulan Syaban pada hari Jumat, mengingatkan ada pemaparan tentang hukumnya.

- Pexels
Lantas, seperti apa hukum mengerjakan puasa Nifu Syaban tetapi dilakukan di hari Jumat? Buya Yahya menjelaskan hal ini sebagai berikut.
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/2/2025), Buya Yahya mengungkapkan hukum puasa Nisfu Syaban di hari Jumat dari penjelasan mazhab, setelah mendapat pertanyaan dari seorang jemaahnya.
Buya Yahya tentu mengatakan waktu puasa Nisfu Syaban apakah digabung atau dilakukan pada hari berikutnya.
"Ada dua pembahasan ya di situ. Pertama kalau kita masuk Nisfu Syaban, kita makhruh berpuasa," kata Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu seperti biasanya mengambil pemahaman dari Mazhab Imam Syafi'i, terutama ketika membahas tentang hukum puasa Nisfu Syaban.
"Dalam Mazhab Syafi'i saja, selain zumhur setelah Nisfu Syaban kita makhruh berpuasa," tutur dia.
"Kecuali puasa kebiasaan kita puasa Senin Kamis dan lainnya, atau kita punya utang," sambungnya.
Namun begitu, tidak sedikit mazhab dari imam lainnya tidak mempermasalahkan puasa yang dikerjakan selepas waktu Nisfu Syaban, semisal melaksanakannya di antara sebelum Ramadhan tiba.
Perihal puasa di hari Jumat, pendakwah yang lahir di Blitar itu kembali mengingatkan adanya penjelasan dari mazhab terkait hukum ibadah tersebut.
"Di situ ada memang larangan kita tidak boleh mengkhususkan Jumat dengan puasa. Itu disepakati oleh semua mazhab," tegasnya.
Ia menyinggung apabila ada seorang mukmin hanya mengkhususkan puasa di hari Jumat, tanpa embel-embel menyematkan puasa Nisfu Syaban.
"Saya ingin puasa di hari Jumat, apalagi niatnya enggak ada angin enggak ada apa, puasa Jumat saja gitu, bukan karena dia punya utang, bukan meng-qadha, bukan nazar, puasa Jumat saja, itu sesungguhnya yang makhruh. Tidak diperkenankan. Harus ditambah Kamis atau Sabtu," terang dia.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan ada perbedaan kasus antara puasa Nifsu Syaban dan hanya khusus puasa di hari Jumat.
Perbandingan ini, kata Buya, bisa kembali mengingatkan pelaksanaan dari puasa Ayyamul Bidh.
"Nisfu Syaban tetap boleh berpuasa, karena Syaban semuanya hari untuk berpuasa," jelasnya.
"Kalau Nisfu Syaban secara umumnya memang punya anjuran langsung berasal dari Nabi untuk berpuasa, setiap bulan tiga hari diambil, misalnya di hari putih, tanggal 13, 14, 15 dan ulama tidak mewajibkan ketiga-tiganya," paparnya.
Pemaparan ini memastikan puasa yang dikerjakan cukup sehari. Buya Yahya mengulas apabila ibadah sunnah itu, kebetulan terletak pada hari Jumat.
"Saya tidak mengkhususkan hari Jumat kok karena kebetulan hari putih (Ayyamul Bidh), dan saya akan puasa kebetulan di Hari Jumat. Jadi ini tidak tergolong yang tidak diperkenankan," bebernya.
"Karena apa? kita tidak ingin mengkhususkan puasa di hari Jumat, tapi kita ingin puasa di hari putih. Hari putih di Bulan Syaban," lanjut dia menjelaskan.
Menurutnya, tidak ada masalah jika terlanjur puasa dan hukumnya sah, hanya saja masih banyak yang berspekulasi ibadahnya menjadi haram.
"Loh bagaimana pengharaman itu. Wong itu Nisfu Syaban, (puasa) Nisfu Rajab juga boleh kok. Nisfu Muharram boleh kok. Maksud kami hendaknya kita bisa menghindar sebanyak-banyaknya dari mencaci orang, merendahkan orang, membid'ahkan orang," tandasnya.
(hap)
Load more