News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Membersihkan Telinga Saat Bulan Ramadhan, Memangnya Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Buya Yahya Bilang…

Tak sengaja telinga terasa gatal saat berpuasa di bulan Ramadhan, bila membersihkan telinga apakah bisa membatalkan puasa? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Jumat, 7 Februari 2025 - 21:31 WIB
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, bila membersihkan telinga bisa membatalkan puasa? Buya Yahya berikan penjelasannya.

Umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa bila tidak ada udzur ketika di bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkadang saat berpuasa, telinga terasa gatal karena sudah lama tak dibersihkan. Sehingga langsung mengambil cotton bud dan membersihkan telinga.

Lantas, apakah boleh membersihkan telinga dengan cotton bud? Apakah mengorek kuping termasuk salah satu yang membatalkan puasa atau tidak? 

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum membersihkan telinga atau mengorek kuping saat sedang puasa di bulan suci Ramadhan.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Buya Yahya

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Buya Yahya, membersihkan telinga atau mengorek kuping bisa membatalkan puasa.

Jika yang dibersihkan atau dikorek telinga bagian dalam dengan menggunakan cotton bud atau alat untuk membersihkan telinga lainnya, maka dapat membatalkan puasa.

Sedangkan membersihkan telinga atau mengorek kuping bagian luar dengan batasan jari kelingking, maka tidak sampai membatalkan puasa. 

"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.

"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita memasukkan sesuatu ke lubang tersebut," sambungnya.

Kemudian, Buya Yahya kembali menerangkan tentang bagian jangkauan lubang telinga yang boleh dikorek agar tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking. Tapi kalau masih kelingking begini (bagian luar telinga) ini luar," ujarnya.

"Kalau Anda beginikan (korek telinga bagian luar) gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal," tegasnya menerangkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, Buya Yahya menegaskan jika mengorek kuping atau membersihkan telinga menggunakan korek kuping dan masuk ke lubang bagian dalam telinga, maka puasanya batal menurut mazhab Imam Syafi'i. 

"Tapi kalau pake korek kuping masuk ke dalam, batal, selesai ini dalam mazhab kita Imam Syafi'i ra," tandasnya. (udn/kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT