Membersihkan Telinga Saat Bulan Ramadhan, Memangnya Bisa Membatalkan Puasa? Ternyata Buya Yahya Bilang…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, bila membersihkan telinga bisa membatalkan puasa? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa bila tidak ada udzur ketika di bulan Ramadhan.
Terkadang saat berpuasa, telinga terasa gatal karena sudah lama tak dibersihkan. Sehingga langsung mengambil cotton bud dan membersihkan telinga.
Lantas, apakah boleh membersihkan telinga dengan cotton bud? Apakah mengorek kuping termasuk salah satu yang membatalkan puasa atau tidak?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum membersihkan telinga atau mengorek kuping saat sedang puasa di bulan suci Ramadhan.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
- Tangkapan Buya Yahya
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Buya Yahya, membersihkan telinga atau mengorek kuping bisa membatalkan puasa.
Jika yang dibersihkan atau dikorek telinga bagian dalam dengan menggunakan cotton bud atau alat untuk membersihkan telinga lainnya, maka dapat membatalkan puasa.
Sedangkan membersihkan telinga atau mengorek kuping bagian luar dengan batasan jari kelingking, maka tidak sampai membatalkan puasa.
"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.
"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita memasukkan sesuatu ke lubang tersebut," sambungnya.
Kemudian, Buya Yahya kembali menerangkan tentang bagian jangkauan lubang telinga yang boleh dikorek agar tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking. Tapi kalau masih kelingking begini (bagian luar telinga) ini luar," ujarnya.
"Kalau Anda beginikan (korek telinga bagian luar) gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal," tegasnya menerangkan.
Oleh sebab itu, Buya Yahya menegaskan jika mengorek kuping atau membersihkan telinga menggunakan korek kuping dan masuk ke lubang bagian dalam telinga, maka puasanya batal menurut mazhab Imam Syafi'i.
"Tapi kalau pake korek kuping masuk ke dalam, batal, selesai ini dalam mazhab kita Imam Syafi'i ra," tandasnya. (udn/kmr)
Load more