Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tidak masalah pada dasarnya aktivitas itu dilakukan saat puasa.
Namun melihat, dalam madzhab Imam Syafi'i, dengan masuknya air ke salah satu lubang yang lima dalam pandangan Imam Syafii dapat membatalkan puasa.
“Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” Buya menegaskan.
Buya pun mengatakan dari kelima lubang itu mungkin ada orang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat, atau penyelam profesional.
Maka silakan berenang dengan catatan dipastikan tidak ada air yang masuk ke lubang-lubang tersebut
Jadi menyelam atau berenang merujuk pada pendapat Imam Syafi’i membatalkan puasa, jika ada air yang masuk ke dalam salah satu lubang di antara 5 lubang tersebut. (Mulut, Hidung, Saluran BAK, Saluran BAB, dan Telinga).
Load more