Jakarta, tvOnenews.com-Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat segera terbit karena bakal menjadi panduan memulai operasional haji, termasuk pelunasan. Semakin cepat Keppres terbit semakin baik untuk persiapan ibadah haji 2025. Demikian benang merah pendapat Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Mudah-mudahan hari ini sudah keluar, jadi kita berharap, ya," ujar Menag di Jakarta, Selasa.
Nantinya dalam Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Bagi jamaah calon haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam ketentuan biaya.
Pemerintah dan DPR sendiri telah menyepakati besaran BPIH dan Bipih, sementara seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sudah berjalan.
Namun, untuk melakukan pelunasan biaya haji itu, calon jamaah haji reguler harus menunggu terbitnya Keppres tersebut. "Kan, sebetulnya sudah selesai semuanya, bahkan sebagian itu sudah jalan, ya. Tapi formalitasnya memang kita harus ada, menunggu Keppres, tapi Insya Allah data-datanya, kan, ada," kata dia.
Load more