Jangan Sembarangan Makan Buah Durian dan Tape Ketan, Meski Enak Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Hukumnya dalam Islam...
- Kolase tvOnenews.com/Putri Rani & iStockPhoto
tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan ada hal yang diperhatikan, apabila ingin memakan tape ketan dan buah durian.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, tape ketan dan buah durian minimal dihindari, jika telah menunjukkan tanda-tanda kurang baik untuk dikonsumsi manusia.
Ustaz Khalid Basalamah menambahkan ketika buah durian dan tape ketan seolah-olah berubah warna dan tidak pernah dikonsumsi, rentan menimbulkan bau kecut dan tak baik untuk kesehatan.
"Karena seperti khamr, yang berasal dari anggur yang asalnya buah itu halal tetapi kemudian menjadi haram setelah mengandung zat yang memabukkan," ungkap Ustaz Khalid Basalamah dalam suatu ceramah dinukil dari kanal YouTube Menara Islam, Senin (3/2/2025).
Tape ketan dan buah durian sama-sama bahan makanan memiliki rasa yang menyengat. Keduanya bahkan kerap kali menimbulkan bau alkohol.
- iStockPhoto
Durian adalah buah yang masih boleh dikonsumsi dalam agama Islam. Hukumnya masih bersifat halal walaupun berbau menyengat tetapi bukan minuman, walaupun alkoholnya muncul alami.
Durian memiliki cita rasa yang manis bahkan creamy, untuk tekstur dari buah ini sangat lembut, layaknya bantal dan tidak merusak rongga mulut. Ada perpaduan rasa manis pahit meskipun memunculkan alkohol.
Jika ingin mendapatkan rasa yang enak, bisa membedakan dari kematangan buah dan pengaruh dari tumbuhannya, baik alam maupun budidaya.
Ada pun tape ketan juga mempunyai rasa hampir serupa dengan durian, walaupun perbedaannya hanya sedikit asam, bahkan tekstur bentuknya pun berair dan lunak.
Namun, tape ketan tidak bersifat alami, makanan tradisional yang identik berasal dari Jawa. Sebab bahan-bahannya dari enzim amilase. Artinya, jenis makanan ini merupakan beras ketan merah hasil fermentasi.
Pro kontra dua makanan ini menimbulkan spekulasi bahwa tape ketan dan durian bisa haram dalam Islam soal hukumnya. Ustaz Khalid Basalamah mengupas tuntas hal ini.
Pendakwah kelahiran asal Makassar itu mengatakan makanan yang bersifat alkohol dan hukumnya haram dalam Islam, dilihat dari ciri-cirinya.
Perbedaan makanan tape ketan dan buah durian telah jelas, semisal baunya menyengat dipastikan mengandung alkohol.
"Kalau tape awal dibuat itu biasanya tidak beralkohol, makanya kita konsumsi di awal-awal," terangnya.
Pernyataan ini mengingatkan tape ketan yang masih segar dan baru diproduksi, memiliki cita rasa yang lezat, bahkan tidak beralkohol.
Namun, tape ketan yang lama kelamaan dibiarkan berhari-hari bahkan tidak dikonsumsi, akan memunculkan tanda-tanda di bahan makanan itu, rentan mengeluarkan busa.
Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan tape ketan yang ingin disantap, sebaiknya melihat teksturnya lebih dulu. Apabila tidak berbusa masih aman.
"Kalau sudah dibiarkan berhari-hari di kulkas, dibiarkan berbusa dan sudah beralkohol, itu tidak boleh dikonsumsi," jelasnya.
Ia menambahkan jika tidak sengaja menyantapnya walaupun berbusa, ciri-ciri lainnya bisa mengacu pada cita rasa berbau kecut.
Biasanya rasanya juga sudah pasti berubah, sudah ada sedikit rasa kecut. Biasanya sejenis alkohol yang ada pada makanan atau minuman akan memberikan rasa kecut," ucapnya.
Ustaz Khalid Basalamah berspekulasi apabila rasa kecut telah muncul, ada kemungkinan kadar alkoholnya muncul dan ukurannya besar.
Ia menegaskan faktor pemicu makanan yang tadinya tidak beralkohol dan kini ada alkohol, maka dipastikan haram dan layak tak dikonsumsi dalam ajaran Islam.
Ia menambahkan hal ini serupa dengan durian, walaupun buah tersebut memiliki ciri-ciri yang berduri namun bisa berbahaya, terutama memunculkan kadar alkohol.
Ustaz Khalid Basalamah menutupkan bahwa, proses penambahan kadar zat yang sifatnya bikin mabuk, meskipun makanan tersebut tadinya halal, maka hukumnya bisa haram.
"Durian pun waktu awal dibuka biasanya tidak ada alkohol, tapi dia kalo dibiarkan maka akan berubah. Kalau kuning sekali, akan berubah menjadi putih dan rasanya pun akan berbeda," tandasnya.
(hap)
Load more