Jangan Keasyikan Kejar Duniawi sampai Lupa Shalat Jumat, Ternyata Hukumnya Bisa ....
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Bagi umat muslim shalat jadi salah satu amalan wajib yang dijalankan setipa hari. Seperti halnya shalat Jumat yang dijalankan kaum laki-laki setiap hari Jumat.
Dalam praktiknya, memungkinkan ada yang tidak melakukan atau kelupaan karena ketiduran atau alasan lainnya seperti bekerja.
Dengan hal inilah yang perlu diketahui, bagaimana hukumnya tidak shalat Jumat karena ketiduran?.
Dikutp dari laman resmi NU online, pada Jumat (31/1). Ternyata kalau tidak shalat Jumat karena ketiduran sampai tiga kali maka tertutup sudah mata hatinya.
"Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan Jumat selama tiga kali, Allah membekukan hatinya," keterangan dalam website.
Sememntara kalau shalat Jumat karena ketiduran?.
Perlu diketahui kalau memutuskan tidur setelah masuk waktu, maka hukumnya haram, kecuali yakin atau menduga bisa bangun dan bisa menemui Jumatan.
Haram karena tidur bukan menjadi udzur (alasan) untuk meninggalkan Jumat, sebab tidur dalam kondisi tersebut merupakan kecerobohan.
Syekh Muhammad Ar-Ramli mengatakan:
بِخِلَافِ نَوْمِهِ فِيْهِ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ إِلَّا إِنْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ تَيَقُّظَهُ وَفَعَلَهَا فِيْهِ
Artinya, “Berbeda dengan tidur di dalam waktu shalat, maka haram kecuali yakin atau menduga bisa bangun dan melakukan shalat pada waktunya,” (Lihat Syekh Muhammad Ar-Ramli, Fatawa Ar-Ramli, juz I, halaman 115).
Sementara kalau tidurnya, setelah subuh dan sebelum masuk waktu Jumat serta ia yakin atau menduga dapat menemui Jumat.
Maka ulama sepakat hukumnya boleh. Dugaan bisa menemui Jumat bisa dihasilkan misalkan dengan kebiasaan, memasang alarm, dan lain sebagainya sebagaimana penjelasan di atas.
Syekh Ali Syibramalisi mengatakan:
وَالْجُمُعَةُ مُضَافَةٌ إلَى الْيَوْمِ فَإِنْ أَمْكَنَهُ الْجُمُعَةُ فِي طَرِيقِهِ أَوْ تَضَرَّرَ بِتَخَلُّفِهِ جَازَ وَإِلاَّ فَلاَ (قَوْلُهُ وَالْجُمُعَةُ مُضَافَةٌ إلَى الْيَوْمِ) أَخَذَ بَعْضُهُمْ مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ يَحْرُمُ النَّوْمُ بَعْدَ الْفَجْرِ عَلَى مَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ عَدَمُ اْلإسْتِيقَاظِ قَبْلَ فَوَاتِ الْجُمُعَةِ وَمَنَعَهُ م ر
Load more