tvOnenews.com - KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mendapat pertanyaan terkait menelan air Wudhu di tengah waktu puasa Ramadhan.
Kumur dalam Wudhu bahwa airnya bersifat sunnah. Buya Yahya tentu menjawab kebingungan hukum puasa Ramadhan jika mengalami hal tersebut.
"Kumur di dalam air wudhu itu hukumnya sunah, kalau ketelan tidak membatalkan," ungkap Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (29/1/2025).
Pembahasan ini mengingatkan bahwa wudhu dan puasa Ramadhan adalah wajib. Artinya, umat Muslim tidak bisa meninggalkannya.
Load more