Ingin Tagih Utang tapi Orangnya Sudah Meninggal, Siapa yang Harus Melunasi? Buya Yahya Bilang itu Kewajibannya…
- Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Tanpa diketahui orangnya sudah meninggal, padahal punya utang banyak. Siapakah yang harus melunasinya? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Dalam Islam, utang wajib untuk dibayar atau dilunasi meski jumlahnya banyak atau sedikit.
Utang akan selalu dibawa hingga meninggal dunia. Oleh sebab itu, segeralah melunasi utang bila masih hidup di dunia.
Persoalan utang menjadi perkara serius dalam Islam dan tidak boleh dianggap sepele.
Bila seseorang meninggal dunia dalam kondisi memiliki utang yang belum dilunasi, siapakah yang harus melunasinya?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang penyelesaian utang bila orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang tidak boleh dianggap sepele.
Bahkan sampai meninggal pun masih ada kewajiban untuk melunasi utang yang belum dilunasi. Namun, siapakah yang harus melunasi utang tersebut?
Pada umumnya, tagihan akan langsung diberikan kepada ahli waris agar segera melunasi utang orang yang meninggal itu.
Menurut Buya Yahya, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang keluarganya yang sudah meninggal.
Apalagi sampai harus mengeluarkan uang pribadi untuk melunasi utang tersebut.
"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Meskipun orang tua sendiri, tetap saja anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujarnya.
Akan tetapi, berbeda jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Load more