Ragu Kentut Atau Tidak Saat Shalat? Habib Novel Tegaskan Hukum Islamnya, Sebaiknya Batalkan Jika…
- Tangkapan Layar/YouTube Novel Muhammad Alaydrus
tvOnenews.com - Habib Novel Alaydrus mendapat pertanyaan tentang seorang Muslim yang merasa seperti kentut di tengah-tengah pelaksanaan shalat. Lalu bagaimana sebaiknya jika seorang Mukmin merasa seperti itu?
Dalam ceramahnya itu, Habib Novel Alaydrus memahami ketika melaksanakan shalat, seorang mukmin tentu menghadapi beberapa hal yang membatalkan ibadahnya, seperti kentut dan sebagainya.
Habib Novel Alaydrus kemudian menjelaskan bahwa kentut adalah sesuatu yang tidak bisa dihindarkan, termasuk dalam kondisi shalat.
Bahkan sering juga kata Habib Novel orang telah Wudhu merasa keluar kentut sebelum shalat.
"Seseorang sering bertanya setelah berwudhu ia merasa ragu-ragu, merasa was-was karena dia merasakan seakan-akan ada angin yang keluar," ungkap Habib Novel Alaydrus dalam suatu ceramahnya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Novel Muhammad Alaydrus.
Habib Novel menjelaskan, secara umum shalat bersifat suci yang dimana kondisi tubuh harus dalam keadaan bersih.
Hal ini mengacu pada kegunaan wudhu untuk bersuci sebelum beribadah kepada Allah SWT. Maka jika belum berwudhu, shalat tidak akan sah.
Sementara hal-hal membatalkan shalat, antara lain masih mengandung hadas besar atau kecil, membuka aurat, mengeluarkan suara secara sengaja.
Kemudian hal lain yang tidak membatalkan shalat namun sebaiknya dihindari antara lain menolah-noleh, mengupil, iseng, menguap, keraguan dalam hati, menggaruk-garuk, dan mengantuk.
Perihal kentut yang keluar dari salah satu bagian lubang yang ada di tubuh itu adalah pemicu terbesar shalat tidak sah atau batal, karena harus mengulangi Wudhu agar ibadahnya afdhol.
Ali bin Thalq Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan hadis tentang batalnya shalat setelah mengeluarkan kentut.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai dan Ahmad)
Namun meski kentut bersifat makruh dalam hukum shalat harus dihindarkan dan tidak terjadi saat beribadah.
Sementara bagi orang menahan kentut mengacu pada kemakruhan shalat, karena dapat membuat seorang Muslim sulit khusyuk saat ibadah.
Load more