Jelang Perayaan Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam? Buya Yahya Sebut Selama Tidak....
Bagi kerabat dan keluarga yang akan merayakannya, Imlek umum dikenal dengan perayaan memberikan dan menerima angpao. Lalu, umat muslim, apakah diperbolehkan? ..
Senin, 20 Januari 2025 - 11:13 WIB
Sumber :
- dok.kolase tvonenews.com
Dengan begitu, tetap dibolehkan memberikan atau menerima. Namun tidak dalam niat mengikuti perayaannya.
Menurut Buya Yahya hal ini sebagai menjalin hubungan umat beragama dan toleransi.
"Islam itu indah. Begitu juga saat mereka memberikan kita sebuah kebaikan karena mereka punya keyakinan dengan itu semua adalah kebaikan, ya kita terima," katanya.
"Bukan sesuatu yang haram. Hadiah dari orang kafir boleh diterima dengan catatan, tidak mengagumkan syiarnya, tidak merendahkan kita saat memberi," pungkasnya.(Klw)
Waallahulam
Baca Juga
Load more