News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pajang Kaligrafi di Rumah? Simak Dulu Nasihat Ustaz Syafiq Riza Basalamah Ini

Ustaz Syafiq Riza Basalamah ingatkan tentang panjangan kaligrafi yang ada di rumah. Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Rabu, 1 Januari 2025 - 14:06 WIB
Ilustrasi Kaligrafi yang Ada di Dalam Masjid Istanbul, Turki
Sumber :
  • dok. tim tvOnenews/Syifa Aulia

tvOnenews.com - Ustaz Syafiq Riza Basalamah ingatkan tentang panjangan kaligrafi yang ada di rumah.

Sebagaimana umumnya, pajangan kaligrafi ayat kursi kerap ditemukan di banyak rumah umat Islam, dengan berbagai model, ayat kursi tersebut dipajang di dinding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tentunya ada banyak alasan mengapa seorang Muslim memajang kaligrafi ayat kursi yang ukurannya besar atau kecil di rumah.

Ada yang mungkin karena sebagai hiasan semata, namun ada juga yang berharap rumah dilindungi dari godaan jin dan serangan sihir.

Selain itu bisa juga dengan niat agar tamu yang datang bisa membaca ayat kursi ketika sedang berkunjung.

Lantas apa sebenarnya hukum memajang kaligrafi ayat kursi di dinding rumah? Berikut penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah yang dilansir kanal YouTubenya.

"Bagaimana hukumnya memajang tulisan ayat kursi di dinding rumah?" kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Berkaitan dengan masalah ini, Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengingatkan tentang kaidah dasar dalam memperlakukan ayat-ayat Allah.

Ustaz Syafiq Riza Basalamah menegaskan bahwa ayat Al Quran pada dasarnya Allah turunkan untuk dibaca dan diamalkan oleh umat manusia, bukan untuk dipajang.

"Yang pertama, ayat itu diturunkan bukan untuk dipajang," ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

"Nabi itu suruh baca, bukan suruh pajang," lanjutnya.

Oleh sebab itu, menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah para ulama memandang makruh hukumnya memajang ayat-ayat Allah. Terutama jika sampai pajangan tersebut tidak bisa dibaca.

"Maka bicara memajang ayat-ayat Allah, para ulama memakruhkannya, apalagi kalau enggak bisa dibaca," tegas Ustaz Syafiq Riza Basalamah

"Karena berapa banyak ayat kursi modelnya kayak kaligrafi muter-muter," lanjutnya.

Maka lebih baik ayat-ayat Al Quran tersebut diamalkan, bukan dipajang sebagai hiasan.

"Tujuannya bukan untuk hiasan, tapi untuk diamalkan," ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Adapun jika memang ingin memasang ayat kursi, maka tetap tujuan utamanya adalah untuk dibaca.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Boleh antum pajang ayat kursi ditaruh memang untuk dibaca," kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

"Ana taruh di sini supaya tamu yang duduk baca, ana kasih artinya, berarti kan memang untuk pengajaran, untuk dibaca, bukan untuk dipajang," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT