News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Shalat di Akhir Waktu, Buya Yahya: Hati-hati, Bisa Dosa Jika…

Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, mengingatkan akan hukum Islam tentang shalat di akhir waktu. Kata Buya Yahya hati-hatilah.
Rabu, 1 Januari 2025 - 12:25 WIB
Hukum Shalat di Akhir Waktu, Buya Yahya: Hati-hati, Bisa Dosa Jika…
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, mengingatkan akan hukum Islam tentang shalat di akhir waktu.

“Awas hati-hati,” kata Buya Yahya, dikutip tvOnenews.com pada Rabu (1/1/2025) dari ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya kemudian menjelaskan, bahwa memang ada waktu shalat bernama tahrim, namun jika sengaja dilakukan maka dosa.

“Ada waktu tahrim, bukan haram shalat,” kata Buya Yahya.

"Tapi jika anda mengakhirkan shalat sampai waktu tersebut maka anda dosa,” sambungnya.

Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan shalat. 

“Jika dzuhur shalat 4 rakaat, butuh waktu 2 menit, anda shalat semenit sebelum ashar, haram,” tandas Buya Yahya.

Tujuh Waktu Shalat

“Fadhilah, ikhtiar, jawaz, jawaz karahah, uzur, waktu dharuah, waktu tahrim,” ujar Buya Yahya.

Ketika kita adzan lantas kita bergegas itu artinya kita shalat di waktu fadhilah.

“Fadilah pertama, terakhir waktu tahrim,” ujar Buya Yahya.

“Haram kalau Anda menunda-nunda shalat sampai waktu yang tidak cukup shalat,” ujar Buya Yahya seraya mengingatkan.

Namun jika kita shalat di waktu tahrim karena tidak sengaja kata Buya Yahya hukumnya tidak dosa.

“Tapi kalau Anda belum shalat sampai akhir misal sebab tertidur. Tiba-tiba mau maghrib, belum shalat Ashar,” kata Buya Yahya.

“Ambil wudhu lalu Allahu Akbar. Anda dapat shalat ashar, karena takbiratul ihram masih saat ashar,” sambung Buya Yahya.

Jika hal itu terjadi maka Anda tidak dosa. Meski rakaat yang Anda kerjakan selesai di waktu shalat berikutnya.

“Sebabnya tidur,” kata Buya Yahya.

Namun jika karena menunda-nunda hingga akhirnya tidak cukup waktu menyelesaikan rakaat maka hukumnya haram.

“Tapi kalau Anda menunda nanti saja, haram kalau nantinya sampai tidak cukup sampai 4 rakaat,” kata Buya Yahya.

Namun jika Anda menunda shalat selagi waktunya masih cukup tidak haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi menunda shalat yang penting tidak mepet tidak haram asal tidak mepet waktu,” kata Buya Yahya.

Meski tak haram namun Buya Yahya tak menyarankan, karena itu membuat kita kehilangan awal waktu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT