tvOnenews.com - Apa yang harus dilakukan jika anak sudah terlanjur dewasa tapi belum aqiqah?
Aqiqah adalah amalan sunnah yang dikerjakan ketika orang tua dikaruniai anak.
Untuk anak laki-laki, aqiqah dilakukan dengan menyembelih 2 ekor kambing.
Sementara untuk anak perempuan, aqiqah dengan 1 ekor kambing.
Lalu bagaimana jika ternyata anak hingga dewasa belum sempat aqiqah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang aqiqah.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa aqiqah hukumnya adalah sunnah.
"Tapi pendapat ulama yang paling mendekati kebenaran, populer dan disepakati mayoritas ulama mengatakan aqiqah sunnah hukumnya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau mampu dikerjakan bagus, kalau tidak mampu dikerjakan saat itu tidak mengapa, gugur kesunnahannya karena ketidakmampuannya pada saat itu," lanjutnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, orang tua tetap wajib memberikan pendidikan kepada anak walaupun belum mampu aqiqah.
"Namun, tidak meninggalkan komitmennya untuk merawat anak, ini poinnya, jadi yang terpenting dalam aqiqah ini adalah komitmen orang tua untuk mewujudkan merawat dan menjaga anak agar tidak dikuasai nafsu," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Maka di sini tidak mengapa, gugur kesunnahannya tapi tetap anda dituntut menampilkan komitmen merawat anak itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan tentang aqiqah ketika ternyata anak beranjak dewasa.
"Kalau ingin menggantinya, anda bisa ganti dengan sedekah misalnya senilai dengan aqiqah, anak anda laki-laki maka anda sedekah dua kambing dengan niat memohon kepada Allah diberikan pahala aqiqah di masa lalu," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi boleh ganti dengan sedekah dalam bentuk terbaik, boleh anda potong dua kambing niatkan sedekah ganti aqiqah di masa yang lalu," sambungnya.
Maka bukan lagi aqiqah tetapi sebuah sedekah yang nilainya serupa seperti aqiqah jika ternyata anak sudah beranjak dewasa.
"Jadi enggak harus setelah jadi orang dewasa diaqiqahin lagi karena dulu tidak, enggak usah, anda cukup niatkan dengan sedekah saja sebagai pengganti yang lalu, itu pun sunnah hukumnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more