Soal Hukum Asuransi dalam Islam, Ustaz Adi Hidayat Sarankan...
- Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official
tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangannya tentang asuransi dalam hukum Islam.
Sebagaimana diketahui, seiring zaman semakin banyak perkembangan dimana salah satunya muncul sistem bernama asuransi yang tujuannya melindungi diri ataupun barang ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Asuransi di masa modern seperti saat ini merambah ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga urusan kendaraan. Bahkan juga dalam bentuk pendidikan hingga jiwa.
Namun sebagai umat Islam tentu harus waspada dalam melakukan segala sesuatu, karena semua haruslah sesuai ajaran Islam.
Lalu apakah asuransi diperbolehkan dalam ajaran Islam? atau justru termasuk hal terlarang yang harus dijauhi oleh seorang Muslim?
Berikut pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH) tentang asurans dalam Islam yang dilansir dari kanal YouTube Audio Dakwah.
Mengawali penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat mengaku menyerahkan apapun yang ia miliki kepada Allah SWT.
"Kalau saya sih kalau tidak terpaksa dengan hukum-hukum dunia sekarang ini, MasyaAllah serahkan kepada Allah," jelas UAH.
Misalnya, kata UAH, gunakan kendaraan untuk mengantarkan beribadah, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Bukan justru dipakai menuju tempat-tempat maksiat atau yang merugikan orang lain serta diri sendiri.
Dengan menggunakan barang tersebut di jalan Allah, menurut Ustaz Adi Hidayat justru akan membuat harta benda menjadi semakin berkah.
Hal ini karena akan selalu dilindungi oleh Allah serta dijamin akan Allah berikan yang lebih baik dari apa yang dimiliki saat ini.
Namun bagaimana menurut UAH, jika ikut asuransi yang ada sekarang ini?
Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk bahwa sebaiknya lihatlah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dulu.
"Kalau anda lihat di MUI, mereka sudah mengeluarkan fatwa halal, lihat syarat-syaratnya di syariahnya," jelas UAH.
Jika dalam fatwa itu, memang memenuhi syarat tersebut, maka asuransi itu termasuk halal dan boleh menggunakannya.
"Kalau melengkapi syarat-syarat itu dipersilakan," kata UAH.
Itulah pandangan Ustaz Adi Hidayat tentang asuransi dalam Islam. Lalu bagaimanakah isi fatwa MUI tentang asuransi?
Load more