Ogah Shalatkan Jenazah yang Tak Pernah Ibadah, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Jelaskan Ada Hal...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KY Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menguraikan hukum bagi umat Muslim tidak shalat jenazah.
Perihal shalat jenazah, Buya Yahya menyampaikan bahwa hukum shalat jenazah bersifat fardhu kifayah.
Buya Yahya telah mendengar ada orang telah meninggal dunia tidak merasakan shalat jenazah akibat di semasa hidupnya tak pernah ibadah kepada Allah SWT.
Dalam kondisi ini, Buya Yahya mendapat pertanyaan dilontarkan salah satu jemaah perempuan terkait banyak orang tidak ingin shalat jenazah karena mayitnya telah jauh dari Allah SWT.
"Buya ada tetangga blok ada yang meninggal Buya, waktu mau dishalatkan di musholah enggak boleh, di masjid enggak boleh, akhirnya mayat itu dishalatkan di rumah," ungkap salah satu jemaah kepada Buya Yahya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (27/12/2024).
- Istockphoto
"Katanya orang itu tidak pernah shalat, jadi enggak boleh disholatkan di musholah, di masjid, mohon penjelasannya Buya," sambung sang jemaah.
Bahwasanya shalat jenazah bersifat wajib karena menjadi ibadah ditekankan oleh umat Islam yang masih hidup untuk memberikan doa kepada rekannya telah meninggal dunia.
Seorang Muslim atau Muslimah meninggal dunia harus dishalatkan jenazahnya agar mereka yang masih hidup terhindar dari dosa.
Shalat jenazah juga menunjukkan sebagai pengingat bagi manusia yang hidup di dunia akan mengalami kematian.
Namun, makhluk hidup khususnya manusia tidak ada yang mengetahui terkait jadwal atau waktu mereka merasakan ajal karena telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dalam agama Islam, umat Muslim mendapat anjuran senantiasa mengerjakan shalat jenazah kepada orang Islam meninggal dunia.
Shalat jenazah menjadi kebutuhan bagi orang meninggal dunia sebelum dikubur di pemakaman.
Salah satu hadits riwayat menerangkan anjuran mengerjakan shalat jenazah, Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ
Load more