tvOnenews.com - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum sedekah menggunakan uang pinjaman dari orang lain.
Buya Yahya memahami ada kala orang mau sedekah tidak mempunyai uang, sehingga mereka harus utang lebih dulu dengan cara meminjam kepada orang terdekat atau kerabat.
Perihal sedekah uang dari hasil utang, Buya Yahya memahami ada suatu kondisi berniat baik tidak memiliki barang atau hartanya mengharuskan untuk meminjam lebih dulu.
"Jika ada orang biasa berderma kemudian hari itu dia harus utang," ungkap Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (25/12/2024).
Sedekah mengandung arti memberi sebagaimana salah satu amalan berupa ibadah yang bisa dilakukan umat Muslim.
Dalam agama Islam menganjurkan sedekah sangat berguna untuk bisa membahagiakan orang lain.
Bahwasanya manusia diciptakan menjadi makhluk sosial yang mengharuskan untuk saling membantu terhadap sesama.
Tidak hanya kepada manusia, berbuat baik juga bisa dilakukan untuk makhluk hidup lain dan segala seisi di dunia.
Sedekah menunjukkan bahwa manusia berbuat amalan kebaikan yang selalu diperhatikan dan dipuji oleh Allah SWT.
Dalil Al Quran mengenai anjuran sedekah termaktub dalam Surat Ali Imran Ayat 92, Allah SWT berfirman:
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran, 3:92)
Adapun sedekah bisa berbentuk harta, waktu, keterampilan atau karya hingga memberikan senyuman juga termasuk di dalamnya.
Dalam sedekah menandakan orang yang memberi mengetahui cara ungkapan rasa syukur atas aliran rezeki dimilikinya bisa dilimpahkan dan bermanfaat untuk orang lain.
Sedekah memberikan banyak keutamaan, seperti memperoleh pahala berlipat ganda, menghilangkan dosa, mendapat aliran rezeki seluas samudera.
Perihal keutamaan lainnya meliputi akan mendapat ganjaran yang lebih di akhirat nanti, berupaya dapat ketenangan dan kenyamanan hidup, menandakan kasih sayang dan lain-lain.
Namun, beberapa orang telah menanamkan niatnya untuk bersedekah secara ikhlas tatkala tidak mempunyai uang. Mereka sampai rela memiliki utang agar bisa mengamalkan ibadah ini.
Bahwasanya utang juga menjadi salah satu bagian penting larangan dari Allah SWT yang harus dihindari agar tidak terkena hukuman di akhirat nanti.
Sebagai pendakwah, Buya Yahya memberikan jawaban terkait hal ini agar memberikan peluang setiap orang mukmin bersedekah dengan aman.
Menurut dia, uang yang dipinjam selama diperuntukkan niat amalan kebaikan tidak ada masalah. Hal ini menandakan seorang mukmin sangat tulus membantu orang lain.
"Orang meminjam kemudian sedekah ke orang lain, sah," kata dia.
Meski demikian, pengasuh LPD Al Bahjah ini menekankan uang yang dipinjam harus memenuhi syaratnya benar-benar mampu menggantinya.
"Dengan catatan, memang dia punya uang untuk membayarnya," tegasnya.
"Mungkin karena beliau, misalnya sudah biasa membantu di bulan Ramadhan, cuma uangnya datangnya syawal, tapi dia ingin menolong orang di bulan Ramadhan, sah," sambung dia menambahkan.
Sebaliknya, ia mengingatkan agar orang yang meminjam uang untuk sedekah, namun tidak bisa menggantikannya harus dihindari agar tidak memperoleh ancaman.
"Boleh-boleh saja dengan catatan memang gaji yang dimaksud benar-benar ada, bukan gaji bohongan," pesannya.
"Jadi setelah dia sedekah, nanti pada waktunya bisa mudah membayar," lanjutnya menjelaskan.
Pendakwah karismatik usia 51 tahun ini kembali mengimbau agar sedekah pakai uang pinjaman benar-benar didasari niat hati yang tulus.
"Yang enggak boleh adalah memaksakan hanya pengen disanjung manusia, memaksakan karena dia sudah dianggap yang sukses kerja di kota," tuturnya.
"Pulang ke rumah enggak punya duit harus utang-utang, sedekah maksa biar dianggap sukses, ini enggak benar," tambahnya.
Ia menyayangkan masih banyak orang rela berutang untuk mendapat sanjungan dan gila pujian saat sedekah.
Selama orang itu memberikan jaminan untuk menggantikannya akibat belum menerima gaji bulanannya masih bisa sah demi memprioritaskan bantu kepada sesama.
"Rutin dia memberikan bantuan kepada beberapa orang cuma hari itu gajinya mundur atau seperti apa," ucapnya.
"Dia pinjam sah, dengan catatan waktu meminjam ada dugaan kuat darimana ia membayarnya, dan dibagikan pun sah, enggak ada masalah," tandasnya.
(far/hap)
Load more