Teruskan atau Wudhu Lagi saat Shalat Tiba-tiba Terasa Mau Kentut? Buya Yahya Anjurkan Sikap yang Benar Sebaiknya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al Ma'idah, 5:6)
Adapun hukum kentut dalam shalat dijelaskan hadits riwayat dari Ali bin Thalq Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasai & Ahmad)
Namun, ada kalanya orang mukmin baik sedang mengerjakan shalat berjamaah maupun sendiri merasa ragu telah buang atau belum mengeluarkan angin dari tubuhnya.
Hukum keraguan kentut dalam shalat juga menjadi pembahasan bagi para ulama fikih.
Abu Khadijah menerjemahkan kitab Shalatul Mu'min bahwa Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al Qahthani menerangkan shalat tidak perlu dibatalkan saat merasa ingin kentut.
Senada dengan Buya Yahya yang menganjurkan agar tidak perlu membatalkan shalat saat keraguan selalu mengganggu kekhusyukkan ibadahnya.
Buya Yahya menyatakan sikap tersebut sebagai ciri-ciri was-was yang terjadi dalam shalat.
Sikap was-was ini, kata Buya, berasal dari salah satu cara godaan setan untuk selalu mengganggu orang mukmin yang shalat.
"Itu adalah godaan setan," ucap dia.
Salah satu hadits riwayat menjelaskan shalat boleh dibatalkan saat mendengar suara kentut keluar dari dubur, Rasulullah SAW bersabda:
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Load more