Minta Air dan Doa Kesembuhan ke Ustaz atau Kiai, Memangnya Benar Syirik? Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam...
- Kolase iStockPhoto & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا
Artinya: "Kami turunkan dari Al Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang zalim (Al Quran itu) hanya akan menambah kerugian." (QS. Al Isra, 17:82)
Perihal ini, Buya Yahya mempertegas hukum orang yang meminta air mustajab dan doa dari kiai atau ustaz masih boleh dalam agama Islam.
Mengapa orang minta air doa kepada ustaz atau kiai masih sah? Buya Yahya mengambil dari beberapa sabda Rasulullah SAW.
"Nabi mengizinkan ruqyah dan Anda tetap berkeyakinan bahwa yang menyembuhkan adalah Allah," jelas dia.
Sebagai pendakwah karismatik, ia berpendapat tidak ada kandungan syirik saat seorang mukmin minta ruqyah kepada orang saleh.
Bahwasanya ruqyah, kata dia, mengandung bacaan Ayat Suci Al Quran sesuai fungsinya hingga dijadikan doa agar penyakit cepat disembuhkan oleh Allah SWT.
"Jadi Anda tidak syirik, Anda benar, Anda sesuai syariat, karena secara dzahir kakak Anda sudah dibawa ke dokter dan sebagainya, kemudian Anda pergi ke seorang ustaz," terangnya.
Namun demikian, pendakwah kelahiran dari Blitar ini berpesan seorang mukmin agar bisa memastikan kepercayaannya kepada ustaz atau kiai tersebut.
Kekhawatiran ini juga bisa mengandung syirik apabila ustaz atau kiai yang menyembuhkannya tidak memberikan doa sesuai syariat agama Islam.
"Tapi ustaznya harus mengobati sesuai yang diajarkan Nabi SAW, tidak macam-macam," tegasnya mengingatkan.
Ini berkaitan dalam hadits riwayat terkait anjuran ruqyah tidak mempengaruhi kesyirikkan, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak apa-apa ruqyah itu selama tidak mengandung syirik." (HR. Muslim)
Kemudian, ia memahami banyak orang sempat berusaha untuk sembuh melalui cara ruqyahnya sendiri setelah berobat ke dokter tidak kunjung diangkat penyakitnya.
Load more