Jangan Salah Lagi, Tren Menanam Tanaman di Kuburan Sebenarnya Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan MUI dalam Hukum Islam
- dok.ilustrasi MUI
Jakarta, tvOnenews.com-- Mengunjungi makam atau kuburan di Indonesia sudah seperti budaya, terlebih mendekati momen Ramadhan. Datang untuk mendoakan ataupun tabur bunga, bahkan ada juga yang menanam tanaman.
Lantas, bagaimana hukumnya menanam tanaman di atas Kuburan dalam Islam?. Simak penjelasannya.
Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (14/12). Menanam tanaman di makam atau kuburan hukumnya adalah sunnah.
Di mana keberadaan tanaman tersebut juga dapat meringankan siksa kubur bagi si mayit. Tetapi, tidak semua tanaman diperbolehkan untuk ditanam di atas makam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan tanaman apa yang tidak diperbolehkan untuk ditanam di atas makam.
Menurut Kiai Miftah tanaman yang tidak boleh ditanam di atas makam adalah tanaman yang tidak sesuai dengan ukuran kuburan.
Kiai Miftah pun menjelaskan, jangan sampai tanaman yang berada di atas makam dapat merusak makam yang bersangkutan atau makam di sekitarnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah memberikan contoh bahwa tanaman yang tidak boleh ditanam di atas makam adalah pohon beringin.
"Kebolehan menanam tanaman tersebut tentu harus dengan tanaman yang sesuai dengan ukuran kuburan. Jangan sampai pohon beringin ditanam di atas kuburan seseorang, karena dapat merusak," kata Kiai Miftah kepada MUIDigital, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Kiai Miftah menyampaikan, tanaman di atas makam tersebut hukumnya diperbolehkan untuk disirami agar tanaman tersebut bisa terus tumbuh.
"Tentu diperbolehkan untuk menyiram tanaman tersebut agar tetap tumbuh di atasnya, apalagi di musim kemarau," ungkapnya.
Kemudian, Kiai Miftah menerangkan, manfaat tanaman yang berada di atas makam tersebut dapat meringankan siksa ahli kubur.
"Nabi shallahu a'alahi wa sallam pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur," jelasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قالَ بَلَى، إنَّهُ لَكَبِيْرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا، وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Load more