tvOnenews.com - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengupas tuntas hukum bagi yang melaksanakan shalat Tahajud baru dikerjakan pada waktu Subuh.
Ustaz Khalid Basalamah memahami waktu Subuh sebagai sarana mengerjakan shalat Tahajud akibat banyak yang bangun tidur kesiangan.
Namun, Ustaz Khalid Basalamah menguraikan shalat Tahajud di waktu Subuh karena banyak yang beranggapan hukumnya tidak sah.
"Banyak itu kebablasan sampai adzan Subuh baru bangun hanya ingin shalat (Tahajud)," ungkap Ustaz Khalid Basalamah dalam suatu kajiannya disadur dari kanal YouTube Ilmu Akhirat, Jumat (13/12/2024).
Bahwasanya shalat Tahajud merupakan ibadah yang memiliki hukum bersifat sunnah muakad.
Shalat Tahajud memiliki kandungan yang bermakna sebagai ibadah sunnah untuk melawan rasa kantuk di pertengahan malam.
Bagi orang yang meninggalkan tidur untuk beribadah menjadi keistimewaan dan tujuan dalam pelaksanaan Tahajud di sepertiga malam.
Surat Al Isra Ayat 79 menjelaskan sebagai dalil Al Quran tentang anjuran Tahajud agar mendapat keistimewaan, Allah SWT berfirman:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
Artinya: "Pada sebagian malam lakukanlah shalat tahajud sebagai (amalan ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS. Al Isra, 17:79)
Adapun keistimewaan shalat Tahajud lainnya menjadi sarana memohon ampunan untuk menghapuskan segala dosa selama diperbuat dahulu.
Tahajud juga sangat ampuh dan berguna sebagai sarana terbaik untuk melantunkan doa. Segala hajat berasal dari permintaannya cepat diterima oleh Allah SWT.
Keutamaan paling populer kerap kali menjadi buruan orang mukmin bahwa Tahajud bisa memberikan aliran rezeki seluas samudera.
Namun begitu, Tahajud sukses melibatkan cara perlawanan kantuk di tengah-tengah setiap makhluk hidup beristirahat pada malam hari.
Kebanyakan dari mereka telah mempunyai niat besar untuk Tahajud harus kehilangan momentum terbaiknya karena kebablasan tidur hingga bangun di waktu Subuh.
Orang mukmin yang kesiangan memaksa Tahajud meski telah masuk Subuh karena kehilangan waktu terbaik pelaksanaannya.
Perihal hukumnya, pendakwah aliran Salafi itu mengungkapkan masih boleh Tahajud di waktu Subuh. Ini berasal dari beberapa pendapat para ulama terdahulu.
Meski demikian, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan ada ketentuan di waktu Subuh jika menjadi sarana pelaksanaan Tahajud.
"Ada pendapat ulama mengatakan kalau jeda antara adzan dan iqamah masih kosong," ucap dia.
Ia mematoki pelaksanaan shalat Subuh di Tanah Suci dan masjid-masjid di Arab Saudi di mana para imam lebih suka mengisi amalan zikir sebelum shalat Fardhunya.
"Misalnya seperti Masjidil Haram 20 menit, 25 menit muadzin baru iqamat," katanya.
Waktu kosong tersebut setelah antara adzan Subuh dan iqamat menjadi momentum untuk mengisi ibadah sunnah, termasuk shalat Tahajud yang kesiangan.
Ia menganjurkan bagi orang mukmin kesiangan setelah bangun tidur langsung memanfaatkan waktu tersebut.
"Sementara Antum memang benar-benar terbiasa kerjakan shalat Tahajud, boleh mengerjakannya antara adzan, iqamat Subuh," sarannya.
"Itu bukan waktu yang dilarang untuk shalat," tambah dia melanjutkan.
Ia bisa mempertegas pendapatnya tidak ada masalah Tahajud di waktu Subuh, meski harus menggunakan waktu kosongnya agar menjadi peluang tetap ibadah sunnah ini.
"Berarti di sini pendapat ulama mengatakan masih boleh mengerjakan sunnah-sunnah antara adzan dan iqamah Subuh," jelasnya.
"Ini termasuk yang bisa diambil pelajaran dari situ tadi," lanjutnya.
Sebaliknya, pendakwah kelahiran asal Makassar itu memperingatkan jika imam benar-benar mau memulai shalat Subuh setelah iqamat dikumandangkan, maka hukum Tahajudnya tidak sah.
Ia mengatakan bahwa waktu tersebut telah menjadi tanda dimulainya shalat Fardhu pertama kali dalam sehari.
"Kalau sudah iqamat Subuh waktu dilarang shalat, enggak boleh," tandasnya.
Hukum shalat Tahajud di waktu terbitnya fajar shadiq menjadi cara agar tidak meninggalkan shalat Subuh.
Sebagaimana dalam dalil Al Quran dari Surat Al Isra Ayat 78 mempertegas anjuran tidak boleh meninggalkan shalat Subuh, Allah SWT berfirman:
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا
Artinya: "Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Subuh! Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al Isra, 17:78)
(hap)
Load more