Ditraktir Teman yang Menang Taruhan Gegara Timnas Indonesia Lawan Laos Hukumnya Gimana? Ustaz Firanda Andirja Katakan …
- PSSI
tvOnenews.com - Laga antara Timnas Indonesia kontra Laos di Grup B Piala AFF 2024 yang digelar di Stadion Manahan, Surakarta, berakhir seri dengan skor 3-3.
Hasil ini membuat pendukung squad Garuda di Surabaya merasa kecewa. Meski begitu semua akan terus mensupport laga selanjutnya saat timnas melawan Vietnam dan Filipina.
Meski hasil imbang, saat satu pertandingan seperti saat Timnas Indonesia Vs Laos atau laga apapun, terkadang ada yang melakukan taruhan.
Ketika hasil imbang pun mungkin saja ada yang menang taruhan dan ia sebagai pemenang berbagi bahagianya dengan menggunakan uangnya untuk traktir teman-teman.
Namun dalam ajaran Islam, taruhan sama dengan berjudi karena memasang uang atau harta pada satu pertandingan.
Maka taruhan termasuk dalam kategori judi (maysir) yang dilarang dalam ajaran Islam.
Larangan ini berlaku sama seperti bentuk perjudian lainnya, karena melibatkan unsur keberuntungan tanpa usaha yang sah serta mengandung unsur memakan harta orang lain secara batil.
Berikut beberapa dalil yang melarang taruhan atau berjudi dan sejenisnya.
Surat Al Maidah Ayat 90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al Maidah: 90)
Selain itu, ada juga dalil larangan taruhan yang bersumber dari hadis. Berikut isi dari hadis tersebut.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang mengatakan kepada temannya, 'Ayo kita bertaruh,' maka hendaknya ia bersedekah (sebagai kaffarah)."(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Larangan taruhan, berjudi dan sejenisnya, juga hadis tercantum dalam salah satu hadis dari Imam Ahmad.
Hadis dari Abdullah bin Umar RA, "Berjudi adalah dosa yang memakan harta orang lain dengan cara batil."(Hadis Riwayat Imam Ahmad)
Maka dari itu, taruhan, berjudi dan sejenisnya adalah perbuatan yang haram dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.
Adapun larangan taruhan, berjudi dan sejenisnya bertujuan untuk menjaga harta, kehormatan, dan akhlak umat Muslim, serta menghindarkan mereka dari dosa dan kerugian yang lebih besar.
Hal ini karena ada dampak negatif dari taruhan atau judi dan sejenisnya yang mungkin menimpa seorang Muslim seperti hilangnya kendali atas hartanya, merusak kehidupan sosial dan bisa melalaikan ibadah.
Daripada melakukan taruhan, judi dan lain sebagainya yang dilarang, umat Islam dianjurkan untuk mencari kesenangan dan rezeki melalui cara-cara yang halal dan penuh berkah.
Lalu bagaimana jika seorang Muslim ditraktir dari uang hasil taruhan atau judi dan sejenisnya?
Berikut penjelasan Ustaz Firanda Andirja tentang hukum traktir teman dari hasil uang judi yang dirangkum dari ceramahnya.
Traktir teman dalam ajaran Islam merupakan perbuatan mulia yang bernilai pahala.
Hal ini karena dalam traktir teman mengandung unsur sedekah, kemurahan hati serta mempererat tali persaudaraan.
Namun judi merupakan perbuatan yang begitu dibenci Allah SWT.
Judi dalam ajaran Islam adalah perbuatan yang diharamkan secara tegas karena bertentangan dengan prinsip keadilan, etika.
Hal ini karena judi dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat.
Allah SWT dalam firmanNya dengan jelas melarang judi, karena dianggap sebagai perbuatan setan yang merusak akhlak dan mengalihkan seseorang dari ajaran agama.
Oleh karenanya, bermain judi sangat dilarang keras dalam agama Islam dan hukumnya adalah haram.
Lalu bagaimanakah jika seorang Muslim ditraktir dengan uang hasil judi?
Dalam ceramahnya, Ustaz dr Firanda Andirja mengingatkan agar setiap Muslim janganlah pernah makan yang hasil judi, baik langsung atau pun tidak.
Hal ini karena uang judi adalah haram.
Ustaz Firanda Andirja kemudian menjelaskan, bila Anda ditraktir teman untuk makan dan minum dari uang hasil judi tanpa mengetahuinya maka itu tidak apa-apa.
Namun jika Anda mengetahuinya dan tetap mau ditraktir maka Ustaz Firanda menegaskan bahwa itu hukumnya haram.
"Akan tetapi bila Anda memakan dan minum hasil judi dan Anda mengetahui uang untuk membeli makanan dan minuman dari hasil uang judi, maka berdosa dan itu hukumnya haram," jelas Ustaz Firanda.
Wallahu’alam bishawab
(put)
Load more