Ia mengatakan hal tersebut mengingat polemik ucapan yang dilontarkan pendakwah bernama asli Miftah Maulana Habiburrahman viral di media sosial karena merendahkan penjual es teh, Sunhaji.
Kamaruddin menanggapi polemik Miftah sebagai perhatian serius dari Kemenag setelah mendapat usulan dari anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq.
Kemenag mendapat tugas untuk mengkaji usulan dari Maman agar saat ini bisa dibuatkan sertifikasi juru dakwah di Indonesia.
Penggunaan sertifikasi juru dakwah ini berfungsi agar tidak ada lagi orang yang sembarangan menjadi pendakwah buah dari hasil polemik memalukan Indonesia akibat ucapan Miftah.
Perihal sertifikasi pendakwah, Kamaruddin mengatakan Kemenag sangat menerima adanya kerja sama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai organisasi lainnya dalam keputusan ini.
Kemudian, ia mengabarkan bahwa Kemenag atas upaya dari pemerintah sempat menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 2023 lalu.
Ia juga menyampaikan waktu membutuhkan persetujuan sertifikasi ini melalui usaha membuat pelatihan untuk 12 ribu lebih dai, tokoh agama, penceramah, pendakwah agar bisa maksimal menyampaikan wawasan ilmu agama dan kebangsaannya.
Load more