Jakarta, tvOnenews.com-- Ustaz Abdul Somad menjelaskan shalat jadi salah satu bagian ibadah wajib. Dalam agama islam yang dilakukan sebanyak 5 kali atau disebut shalat fardhu.
Dalam praktiknya, Ustaz Abdul Somad sebut shalat memiliki aturan bila tidak dipatuhi maka bisa batal, itu disebut rukun shalat.
Namun, muncul pertanyaan, apakah benar kalau bergerak 3 kali atau lebih saat shalat bisa batal?.
Hal ini dijawab oleh Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah dalam YouTube seputar-dakwah, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Ustaz Abdul Somad kalau gerakan tiga kali atau lebih dalam shalat bisa dianggap batal.
Sebagaimana melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), gerakan sengaja atau tidak dapat membatalkan shalat. Ada batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Diketahui, gerakan ringan, seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Sementara gerakan dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
"Batal nggak kalau orang bergerak 3 kali berturut-turut ? kalau gerakannya itu dialtawali (berturut-turut) shalat batal," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Tapi kalau ada hajat malah tidak batal, mana contoh hajat pas Allahuakbar, engkau sedang shalat lewat ular. Dia pukul itu nggak mati sekali," jelasnya.
Lebih lanjut contoh lainnya, yang dikatakan Ustaz Abdul Somad kalau shalat tidak batal meski bergerak.
Seperti, lagi berwisata ke outborn ke bukit tiba-tiba nggak ada angin nggak ada hujan.
"Shalat dia di depan kolam tiba-tiba datang orang buta, maka saat itu dia boleh melangkahkan kakinya , dia tolong dengan tarik tapi jangan gomong," pesan Ustaz Abdul Somad.
"Gerakan itu disebut harakah ajnabiyah,” katanya.
Kendatinya, sebagai tambahan informasi, bisa disimpulkan syarat batalnya shalat karena melakukan gerakan selain dari gerakan ditentukan oleh para ulama dalam shalat, di antaranya:
Pertama, dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
Kemudian, kedua dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan. Lalu, tidak menghilangkan tuma’ninah.
Sebaiknya, orang yang shalat memilih kehati-hatian dalam hal batalnya shalat. Tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa. (Klw).
Waallahualam
Load more