News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Kali Tidak Shalat Jumat Kafir? Bagaimana Cara Taubatnya? Buya Yahya Katakan…

Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan di hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur. Bagaimana jika tidak shalat jumat? Selain itu benarkah tidak mengerjakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dianggap murtad atau kafir atau keluar dari Islam? Ini penjelasan Buya Yahya.
Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB
Tiga Kali Tidak Shalat Jumat Kafir? Bagaimana Cara Taubatnya? Buya Yahya Katakan…
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan di hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur.

Shalat Jumat adalah kewajiban bagi Muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki udzur syar'i. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hukum melaksanakan shalat Jumat adalah fardhu ain atau kewajiban individu.

Maka dari itu, jika tak ada udzur laki-laki jangan pernah meninggalkan shalat jumat.

Lalu bagaimana jika tidak shalat jumat?

Selain itu benarkah kalimat di masyarakat yang mengatakan jika tidak mengerjakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dianggap murtad atau keluar dari Islam?

Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dirangkum dari ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

“Shalat biasa saja dosa, apalagi salat Jumat dosa besar kemudian akan menjadi sebab ditutup hati,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa ada dua macam model laki-laki yang meninggalkan shalat jumat.

“Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam,” jelas Buya Yahya.

“Satu yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada uzur,” jelas Buya Yahya.

Yang kata Buya Yahya laki-laki seperti ini maka  mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib maka ia keluar dari Islam.

“Tidak wajib shalat jumat maka saya tidak salat Jumat maka dia murtad kafir keluar dari Islam,”  jelas Buya Yahya.

Semenatara laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat yang kedua kata Buya Yahya tidak kafir.

“Kedua, laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat tetapi dia masih meyakini Jumat wajib maka dia tidak dikatakan kafir,” ujar Buya Yahya.

Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama dari berbagai kalangan atau mazhab yang memiliki pendapat yang sama dalam suatu permasalahan fiqih, akidah, atau hukum Islam).

“Dalam jumhur ulama mazhab kita Imam Syafi'i dan juga mazhabnya Imam Hanafi mazhabnya Imam Malik,” jelas Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kecuali macam Imam Ahmad bin Hambali meninggalkan shalat karena malas-malasan dianggap kafir,” sambungnya.

Sementara kata Buya Yahya, menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib maka ia tidak dikatakan kafir.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT